Pelaku Penculikan Anak di Sentani Ditangkap, Kapolres Jayapura : Motifnya Dicabuli

oleh -465 views
oleh

Kilaspapua, Sentani- Seorang pemuda inisial, II (24) harus mendekam disel Mapolres Jayapura setelah ditangkap Polisi dari Polres Jayapura atas laporan percobaan penculikan anak dan melakukan kekerasan terhadap anak tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 wit di Jalan Tabita, Pasar baru, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK, Kasie Humas Iptu Priyono serta Kanit Tipidkor Ipda Tri Nova Pamungkas S.Tr.K dalam Press Conference dihalaman Mapolres Jayapura mengatakan, pelaku II ditangkap dirumah isterinya yang berada di Kampung Ayapo, Distrik Sentani Timur.

“ Dari pemeriksaan saksi-saksi diketahui pelaku sedang berada dirumah isterinya yang berada di Kampung Ayapo sehingga kami melakukan penangkapan. Pelaku mengakui bahwa telah melakukan penculikan untuk dicabuli padahal telah memiliki seorang isteri,” katanya.

Dari laporan korban kepada Polisi, Kapolres menjelaskan, bermula korban yang berumur 12 tahun insial, MNA baru pulang mengaji kemudian turun dari taksi (angkot) di depan kantor Distrik Sentani (mata jalan keluar pasar baru) dan hendak masuk ke pasar bersamaan pelaku menghampiri korban lalu mengajak korban berjalan kaki hingga ke samping SDS Angkasa (jalan kemiri) tentunya dengan iming – iming mengajak makan dirumahnya.

“ Pelaku sempat membelikan korban air minum, sesampainya di samping SDS Angkasa pelaku mengajak korban masuk ke dalam semak – semak namun korban menolak hingga akhirnya berteriak minta tolong,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, korban yang berteriak membuat pelaku panik hingga membuat pelaku mencekik dan memukul korban namun korban berhasil melarikan diri.

“ Korban yang keluar dari semak – semak kemudian ditolong dan diberi tumpangan oleh sepasang suami istri hingga mata jalan Tabita. Korban mengalami kekerasan hingga mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *