Kilaspapua, Sentani- Surat pembatalan Non APBD II tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan ditujukan kepada Pj Bupati Jayapura tanggal 12 September 2023 menurut Sekda Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi samahal dengan tidak adanya gaji bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Jayapura.
“ Kalau memang tidak mau ditetapkan, maka tidak akan dapat gaji. Mau seluruh anggota DPRD tidak dapat gaji ?,” tegas Hana saat dikonfirmasi media ini, Kamis (14/9/2023).
Hana menjelaskan, anggota DPRD Kabupaten Jayapura bisa menerima gaji dari PAD dan Retribusi yang sekarang sudah digabung menjadi 1 perda.
“ Kalau tidak setujui, maka seluruh angggota dewan tahun depan tidak akan menerima gaji sesuai fungsi mereka sebagai legeslasi sehingga gaji yang mereka terima dari PAD,( Pendapatan Asli Daerah). Bagaimana mungkin tidak mau, sebab itu wajib ,”jelasnya
Apalagi, lanjutnya UU mewajibkan dan mengharuskan terlebih fungsi legeslasi ada di DPRD. Maka tidak boleh tidak, kalau tidak itu samahal melanggar hukum,” ujarnya.
Untuk itulah, Hana mengungkapkan, biar khalayak dan public sendiri yang akan menilainya. Sesungguhnya DPRD memiliki 3 fungsi, salah satu penetapan namun tidak mau dilakukan namun sejatinya DPRD harus dan wajib menetapkan Non APBD II Tahun 2023 sebab itu ada didalam UU ,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo saat dikonfirmasi terkait ini tidak memberikan respon. Ditelepon tidak diangkat begitu juga saat di Whatsapp sehingga sampai berita ini diturunkan bersangkutan belum memberikan tanggapan.(Redaksi)