Kilaspapua, Jayapura – Terdakwa JAW divonis bebas setelah tidak terbukti atas kasus korupsi pengadaan kendaraan bermotor penumpang dan alat angkut bermotor pada dinas perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus,(DAK) tahun 2021 senilai Rp 3.577.000.000
Hal itu berdasarkan pembacaan putusan dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan hakim ketua Linn Carol Hamadi, SH Hakim anggota Nova Delima,SH dan Andi Mattalatta,SH, Selasa (16/7/2024) kemarin.
Penasehat hukum Jean Janner Gultom, SH,MH didampingi rekannya Jan Sulwan Saragih , SH, Rudi Mulyadi SH dan Titus Tabuni, SH,MH mengatakan, berdasarkan amar putusan majelis hakim disidang ditegaskan bahwa klien kami JAW tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal dakwaah JPU yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 ,” katanya.

Jean menyebutkan pertimbangan hakim sebagaimana dibacakan di persidangan bahwa, didalam pasal 2 dan 3 salah satu unsur yaitu unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti karena pengadaan speed dan engine masing-masing 15 unit sudah selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh dinas perhubungan melalui Kepala daerah Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melalui para tokoh masyarakat dan agama.
” Berdasarkan keterangan saksi ade charge atau saksi meringankan yang diajukan di persidangan tersebut menyatakan bahwa para masyarakat benar-benar sudah merasakan manfaatnya yang sangat besar sekali dalam hal sarana transportasi air di Mamberamo Raya baik tokoh masyarakat maupun tokoh masyarakat ,” sebutnya.
Lanjutnya, dana atau anggaran dari pengadaan tersebut baru 70 % yang dicairkan sementara pengadaan sudah 100 % sehingga dengan demikian negara sama sekali tidak dirugikan ,” ujarnya.
Jean mengungkapkan, pledoi/ pembelaan kami pada prinsipnya diterima majelis hakim terhadap kasus pengadaan kendaraan bermotor penumpang dan alat angkut bermotor pada dinas perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya. Terbukti klien kami bebas dan atas putusan itu sebagai penasehat hukum menerima putusan tersebut dan kami mengucapkan syukur kepada Tuhan serta memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang sangat objektif memeriksa dan mengdili perkara ini.
” Dengan sendirinya putusan vonis bebas ini, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU sebagaimana dalam surat dakwaan ,” ungkapnya.
Sementara, terdakwa JAW menyampaikan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa selama 7 bulan mengikuti persidangan ini dari mulai lapas hingga disini cukup panjang dan hasilnya hakim telah bacakan.
“ Memang saya salah dalam hal perencanaan tetapi permintaannya saya sudah lakukan bahkan membagikannya kepada masyarakat sesuai keputusan Bupati ,” ujarnya.
Ia tak memungkiri memang ada keterlambatan karena pada saat itu situasi Covid 19 dan juga medan Mamberamo Raya yang sangat berat sekali dan itu pasti dialami semua manusia yang tentunya ada kekurangan sebab tidak ada manusia yang sempurna. Yang jelas tidak ada niat sedikitpun untuk mencuri uang negara
“ Saya berterima kasih sama Tuhan sebab selama proses ini saya dituduh apa-apa tetapi saya berserah kepada Tuhan. Tuhan sudah buktikan, saya jalani sidang selama 7 bulan dan berakhir hari ini setelah hakim membacakan putusan bebas. Tak lupa saya juga sampaikan terima kasih kepada majelis hakim, bapak jaksa penuntun umum yang sangat saya hormati, pengacara saya telah berjuang sangat luar biasa terutama buat Bapak Jean Janner Gultom, SH,MH yang selalu berdoa dan membantu saya serta seluruh keluarga ,” imbuhnya.(Redaksi)