Kilaspapua, Waropen – Setelah mengalami keterlambatan akibat banyaknya regulasi baru dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan dengan mata anggaran dan rasionalisasi belanja, akhirnya DPRD bersama pemerintah daerah dapat melaksanakan sidang paripurna pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan, Selasa, (25/5/2021) di ruang sidang DPRD Waropen.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Sementara Gasfer Ifan Imbri, SE dihadiri Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi, SE,Pimpinan DPR beserta Anggota, jajaran Pemda Waropen.dan unsur forkopimda.
Bupati Waropen Yermias Bisai, SH dalam pidato pengantar materi nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah TA 2021 yang dibacakan Wakil Bupati Lamek Maniagasi, SE pada pembicaraan tingkat I Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Waropen masa persidangan I tahun 2021 menyampaikan beberapa hal terkait keterlambatan pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Waropen, dimana keterlambatan tersebut adanya regulasi pusat yang baru.
“keterlambatan tersebut pada hakekatnya lebih dominan disebabkan oleh estimasi waktu yang lama dalam proses penyelesaian mata anggaran dan rasionalisasi belajar pada setiap organisasi perangkat daerah berdasarkan regulasi pusat yang baru,” Ucapnya Lamek Maniagasi.
Adapun peraturan baru yang dimaksud ialah:
1. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodepikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
3. Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021
4. Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentag pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan
5. Keputusan Mendari nomor 040-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah.
Pada pidato pengantar tersebut Bupati juga menjelaskan bahwa sejalan dengan thema pembangunan, “pencapaian pembangunan infrastruktur dan pemantapan kesejateraan masyarakat yang berdaya saing dan berkelanjutan” yang termuat dalam peraturan Bupati Waropen nomor 17 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021.
maka prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan provinsi dengan prioritas pembangunan di kabupaten Waropen tahun 2021 diarahkan pada:
1. program peningkatan jalan dan jembatan
2. pembangunan perumahan,
3. peningkatan sarana dan prasarana gedung, kantor dan rumah dinas
4. pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan jaringan pengairan lainnya
5. pembangunan trap/talud/bronjong
6. pemberantasan kemiskinan penduduk melalui program gepemkesmawar,
7. pengembangan investasi dan badan usaha milik daerah dan program peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan.
Selain delapan program prioritas tersebut, peningkatan jaringan listrik sebagai bukti pelayanan dasar kepada masyarakat dan guna mendukung pelaksanaan sidang sinode GKI di tanah Papua yang ke-18 dikabupaten Waropen Tahun 2022 serta program dan kegiatan penunjang lainnya yang sesuai dengan kebutuhan daerah berdasarkan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Untuk tahun 2021 pemerintah memproyeksikan pendapatan daeran dari semua sumber sebesar 846.134.783.946,00 Rupiah yang mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 0,18% sedangkan belanja daerah direncanakan 760.023.672.844,00 Rupiah sehingga surplus ditahun 2021 sebesar 86.111.111.102,00 Rupiah.
Plt. Sekwan DPRD Waropen Yosefus Wonatorei, S.H, M.H saat membacakan daftar hadir anggota DPRD mengatakan bahwa dari 20 anggota DPRD, yang hadir 14 orang dan tidak hadir 6 orangUntuk sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi akan dilaksanakan hari kamis mendatang. (Rich)