Kilaspapua, Jayapura – Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy menilai langkah Polda Papua dalam menangani kasus pejabat berinisial HAN sudah tepat.
“Langkah yang dilakukan Polda Papua, menurut pendapat orang itu berlebihan dan lainnya, it’s oke itu pendapat orang. Tetapi kalau dari sisi aturan dalam KUHAP nomor 8 tahun 1981 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, kalau dibaca baik itu dimungkinkan tindakan semacam itu bisa dilakukan oleh Kepolisian,” katanya, Senin (25 /11/2024).
Lanjut, Warinussy, peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Kanada kasus HAN sudah sesuai dengan prosedur atau SOP. “Dalam hal ini oleh penyidik sekali dipanggil sebagai saksi, dan tidak datang sampai dua kali dilayangkan panggilan di ayat 1, pasal 112 , ayat 2 nya memungkinkan Polisi bisa mengambil tindakan membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik untuk dimintai keterangan,” sambungnya.
Ia berpendat bahwa HAN ketika ditangkap, “Pada saat dia di tangkap itu sudah statusnya tersangka. Polisi memandang bahwa ketentuan pasal 184 KUHAP itu sudah di penuhi sudah lebih dari satu alat bukti, sehingga Polisi menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
“Hal ini dibenarkan secara hukum menjemput Heri di Biak membawanya melalui pesawat ke Jayapura, kemudian dikawal dengan mobil sejenis barakuda ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan, itu menurut saya, secara hukum dibenarkan, sebagai seorang pengacara , saya rasa itu suatu yang dibenarkan sesuai KUHAP pasal 184 dan 112,” pungkasnya.(Rilis)