Kilaspapua, Jayapura – Kasus penemuan mayat yang kemudian terungkap menjadi pembunuhan tanggal 2 Juli 2025 yang dialami Amril Sidik (29) akhirnya menemukan titik terang, setelah pasangan suami-isteri, (Pasutri) AS (39) dan LT (29) sebagai pelakunya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diketahui dari Press Conference dipimpin Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H, Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi, S.I.K dan Kanit Opsnal Ipda M.Zen Fahrurozi Ikhsan S.Tr.K dihalaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (7/7/202).
Kapolresta mengatakan, kronologis kejadiannya bermula saat korban Amril Sidik mengunjungi usaha laundry miliknya beralamat di Jalan Gerilyawan, Abepura tanggal 2 Juli 2025. Setibanya, korban ternyata diikuti pelaku yang tak lain karyawannya dari belakang sambil memegang balok yang sebelum telah diambilnya. Setelah berada dibagian belakang, pelaku langsung memukul berulang kali kepala belakang korban akibatnya korban tersungkur jatuh.
“ Pada saat jatuh, pelaku masih melakukan pemukulan kepada korban hingga pingsan. Aksi pelaku berlanjut dengan mengikat kaki korban kemudian minta bantuan isterinya mengambil lakban untuk menutup mulut korban ,” katanya.
Setelah aksinya selesai, Kapolresta menyebutkan, korban dibiarkan sedangkan pelaku bersama isteri dan anaknya meninggalkan lokasi kejadian dengan mengemudikan mobil korban serta membawa barang-barang milik korban seperti laptop, handphone dan lainnya.
“ Pelaku bersama isteri berniat meninggalkan jejak dengan membuang handphone korban diwilayah Entrop sementara mobil korban ditinggalkan diparkiran rumah ibadah di Bucen lalu melarikan diri menggunakan kapal di Pelabuhan Jayapura namun apes keduanya berhasil ditangkap sehingga pelariannya seketika terhenti ,” sebutnya.
Untuk motif, Kapolresta mengungkapkan, kesal dan sakit hati kepada korban sebab saat pelaku meminjam uang untuk keperluannya kepada korban tidak direspon ,” ungkapnya.
Kini pasutri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dengan disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun ,” ujarnya.(Redaksi)