Perkara Mantan Karyawan PT. RML di Pengadilan Negeri Jayapura Memasuki Agenda Pembuktian Mendengar keterangan saksi  

oleh -633 views
oleh
Mantan karyawan PT. RML berphoto bersama dengan kuasa hukumnya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jayapura dengan agenda pembuktian keterangan saksi.(Foto. Ist)

Kilaspapua, Jayapura- Sidang perkara perselisihan hubungan Industrian mantan karyawan PT. RML, Fransiskus Bria, Dkk di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, Senin (19/9/2022) memasuki agenda pembuktian mendengarkan keterangan saksi bernama Honoratus Seran yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat Yuliyanto, SH MH Dkk. Sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis, Rommel F Tampubolon  S.H M.H didampingi Hakim anggota, Paulus Raiwaki,SR dan Yance Oakaila ST, M.M.

Dalam sidang kali ini, Penggugat menghadirkan saksi sebanyak 3 orang namun yang diperiksa untuk memberikan keterangan hanya 1 (satu) orang saja sedangkan 2 orang lagi belum. Makanya, karena alasan Kesehatan itu, Sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 28 Sepember 2022 dengan agenda mendengar keterangan saksi penggugat lanjutan.

Saksi yang diajukan oleh Penggugat sebelum memberikan keterangan disumpah terlebih dahulu oleh Majelis hakim, saksi tersebut pada pokoknya menerangkan:

–  Saksi terpanggil untuk membantu membantu para Pekerjan yang berjumlah 22 orang yang tak kunjung menerima hak padahal sudah ada Anjuran Dinas Tenaga Kerja  untuk PT. RML ini agar segera membayar hak-hak para pekerja;

–  Bahwa pekerja tetap ada 8 (delapan) Orang yang merupakan pekerja tetap dan sisa adalah pekerja harian lepas;

–  Alasan para pekerja ini di PHK karena melakukan mogok kerja karena para pekerja ini menuntut penurunan basis tandan buah segar.

Pada sidang tersebut, dari pihak tergugat PT. Rimba Matoa Lestari dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Hotwy Gultom Dkk.

Sementara itu, Kuasa hukum Mantan Karyawan RML, Yuliyanto S.H M.H mengatakan, Optimis tuntutan pekerja dikabulkan karena faktanya para pekerja di PHK oleh Perusahaan. Para pekerja sederhana saja sebab mereka hanya menuntut haknya sesuai Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor ; 560/908 Tanggal 19 Juli 2021 tentang Daftar Pesangon,Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak dan Upah Proses Pekerja PT. Rimba Matoa Lestari Cabang Papua Berdasarkan UU no 13 Tahun 2003 .

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penguggat kembali digelar tanggal 28 September 2022.(Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *