Kilaspapua, Jayapura- Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Plt Bupati Mimika, JR sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H 125 di Dinas perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum,(Kasi Penkum) Kejati Papua, Aguwani, SH saat dikonfirmasi membenarkannya, Ya benar memang JR ditetapkan sebagai tersangka. Untuk total anggaran pengadaan pesawat dan Helikopter tersebut senilai Rp 85 Milliar sedangkan kerugian hasil perhitungan dari tim independen bernilai Rp 43 Milliar (masih akan berkembang nanti),” ucapnya, Kamis (26/1/2023).
Tak hanya itu, Penyidik juga menetapkan Direktur Asian One Air insial, SH. Dia pihak ketiga yang berperan sebagai pengadaan barang dan jasa pesawat Cesna dan helicopter ,” katanya.
Terkait kasus itu, Aguwani menyebutkan bahwa, sesuai intruksi Pimpinan agar perkara dugaan korupsi yang ditangani itu segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jayapura.
“ Kata segera itu berarti bukan 1- 2 Minggu, kalau bisa 1 hari selesai mesti diselesaikan. Yang mana lebih cepat itu sudah,” sebutnya.
Untuk penahanan tersangka, Aguwani mengungkapkan, tidak dilakukan sebab kedua tersangka dinilai masih kooperatif.
“ Ketika dipanggil untuk diperiksa bahkan memberikan keterangan mereka datang,” ungkapnya.
Aguwani menambahkan, JR diduga terlibat dugan korupsi saat menjabat sebagai Kepala dinas perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015. Selama penyelidikan kasus ini tercatat 20 orang sebagai saksi telah diminta keterangan,” tambahnya.
Masih kata Aguwani, Berdasarkan perbuatan yang dilakukannya, JR dan SH dijerat pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU No.21 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun dengan denda 1 Milliar lebih,” katanya.(Redaksi)