Kilaspapua, Jayapura- Majelis Hakim menyatakan menolak praperadilan, yang dimohonkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat terbang dan helikopter sebesar Rp 6,9 miliar di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika 2018 lalu.
Sidang putusan praperdilan itu dipimpin Hakim Zaka Tallapaty, SH dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon atau tim kuasa hukum Johannes Rettob dan termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jayapura, Kamis (16/3/2023).
Kuasa Hukum Pemohon Marvey J Dangeubun, SH, MH, ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan, untuk praperadilan itu putusan bersifat final. Artinya tak ada upaya hukum banding maupun kasasi.
“Nah sekarang ini adalah kita berpikir bagaimana langkah-langkah hukum untuk sidang pokok perkara yang sudah dilimpahkan,” ujar Marvey.
Hanya saja, tutur Marvey, majelis hakim dalan keputusannya tak memeriksa tentang pokok permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, tapi mereka hanya pada tingkat esepsi, karena perkara pokok sudah dilimpahkan, maka pasal 82 KUHAP mengatakan bahwa dengan sendirinya praperadilan gugur.
“Beda misalnya kalau kita waktu praperadilan mereka belum ajukan perkara pokok. Tapi itu memang strategi yang dimainkan termohon Kejati Papua dengan ya lompat-lompat dari tahapan- tahapan salah satunya kita tahu bersama kami bantah, karena tak ada tahap dua dalam penyerahan barang bukti dan tersangka,” tandasnya.
Marvey mengatakan, penyerahan barang bukti dan tersangka ini kan ini satu frasa yang bersifat kumulatif. Ini artinya penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Jadi tak bisa cuma penyerahan barang bukti tanpa tersangka atau penyerahan tersangka tanpa barang bukti. Kata frasa dan itu berarti kumulatif,” katanya.
Marvey mengakui memang dalam pemeriksaan pertama itu kan sedikit berbeda pendapat, karena menurut pihak pemohon bahwa persidangan pertama itu kan pada saat terdakwa hadir dalam ruang sidang.
“Terdakwa ditanyakan tentang identitasnya kemudian JPU membacakan dakwaan dan kemudian melakukan pemeriksaan pertama,” terangnya.
Tapi majelis hakim berpendapat lain bahwa pemeriksaan pertama itu pada saat sidang pertama terdakwa tak hadir dianggap sudah sah, walaupun surat dakwaan belum dibacakan dakwaan sudah dianggap sah. Apakah kuasa hukum bisa menghadirkan terdakwa pada sidang perkara pokok nanti, kata Marvey, pihaknya masih diskusikan bersama.
Menurutnya, kuasa hukum dan kliennya menjunjung tinggi proses hukum sesuai hukum dan perundang-undangan.
“Saya optimis bahwa klien kami sangat patuh terhadap hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Adpidsus Kejati Papua Sutrisno Margi Utomo, SH, MH mengatakan, putusan praperadilan sudah sesuai dengan aturan hukum.
“Alhamdulillah, Kejati Papua menang praperadilan, eksepsi termohon Kejati Papua dikabulkan yakni permohonan praperadilan terdakwa gugur demi hukum. Padahal pokok perkara kita juga telah siap menghadapi,” ucapnya.
“Meski opini dan lain-lain Kejati Papua kalah, ucapnya, namun Alloh SWT menunjukkan yang benar itu benar dan yang salah tetap salah. Alhamdulilah, dukungan, bantuan dan doa semua pihak,” ucapnya lagi.
Sidang kasus dugaan tindakan pidana korupsi terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asia One Silvi Herawati dijadwalkan, Kamis (16/3/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika. (Adv)