Reskrimsus Polda Papua Ungkap Penyalahgunaan Dana Hibah senilai 25,8 Milliar di Yaleka Maro- Papua Kabupaten Mappi

oleh -567 views
oleh
Kabidhumas Polda Papua didampingi Direskrimsus Polda Papua saat Press Conference terkait pengungkapan kasus korupsi senilai 25,8 Milliar di Yaleka Maro- Papua Kabupaten Mappi.(Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Penyidik Reserse Kriminal Khusus,(Reskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah di Yayasan Yaleka Maro- Papua di Kabupaten Mappi tahun anggaran 2014-2017 senilai 25,8 Milliar.

Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Kamal Musthofa didampingi Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernandes Sances Napitupulu dalam Press Conference di Humas Polda Papua mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka, TT sebagai ketua Yayasan dan LS sebagai pengurus Yayasan,” katanya, Kamis (11/8/2022).

Untuk modus, Ia menjelaskan, uang yang dicairkan digunakan Sebagian untuk keperluan pribadi sehingga negara dirugikan senilai Rp 8,5 Milliar.

“ Tersangka LS menggunakan senilai Rp. 7.347.825.620 sedangkan, untuk tersangka TT menggunakan senilai Rp. 1.161.882.500 berdasarkan LHA PKKN nomor : SR-156/PW26/5/2022 tanggal 25 April 2022,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Ia mengungkapkan, telah dilakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga unit : berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 yang masing-masing beralamat di Mappi, satu unit mobil jenis innova yang telah diamankan di Polres Mappi serta asset tracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka TT berupa tanah dengan luas tanah  2.076,79 M2 yang beralamat di Jalan Trans papua wasur Kabupaten Merauke,” ungkapnya.

Untuk awal mula kasusnya, Ia menerangkan, dari kegiatan Akbid Yaleka Maro di Mappi Inisiatif  saudara LS yang disampaikan kepada saudara TT untuk menjalin kerjasama antara Pihak Pemda Mappi dengan Yaleka Maro Papua guna mengakomodir peningkatan layanan Kesehatan anak dan ibu-ibu di Kabupaten Mappi.

“Seiring berjalannya waktu, apa yang di inisiatifi tersangka disetujui pihak Pemda sehingga pembiayaannya berasal dari APBD. Kesepakatan awal, bahwa proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan Yaleka Merauke, namun faktanya semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, penginapan dan makan minum dikendalikan tersangka LS, pihak Yaleka Merauke hanya menerima transferan yang di lakukan oleh tersangka LS dengan total dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 25,8 Miliar,” terangnya.

Ia menambahkan, penyidik telah melakukan permintaan  audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuanga Negara) kepada auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua atas dugaaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah periode Tahun 2014 s/d 2017 kepada Yaleka Maro Merauke yang telah dicairkan sebesar Rp. 25,8 Miliar,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutupnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *