Kilaspapua, Jayapura- Pelantikan 41 orang Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan dengan masa Jabatan 2023-2028 dari perwakilan adat, perwakilan perempuan dan perwakilan agama, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 diminta ditinjau kembali dan mencabut SK tersebut, pasalnya ada 2 orang daftar tunggu namun tetap dilantik.
Dalam rilis yang diterima Redaksi Kilaspapua.Com, Diantara 41 orang yang dilantik pada 29 Desember 2023 tersebut dari Unsur Keagamaan, ada 2 orang yakni, Daud Wanma dan Yan Wandik yang ternyata masuk dalam Daftar Tunggu, sedangkan dua nama sebagai Calon Tetap yakni, Pdt. Hosea Iksomon,S.Si dan Thimotius Huby S.Sos sebagaimana Rekomendasi dari Badan Pekerja Sinode Gereja Kristen Injil di Tanah Papua Nomor : 426/G-16.b/IV/2023 tanggal 15 Juni 2023 justru tidak dilantik sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan dari unsur Keagamaan.
Maka itulah, Yuliyanto, SH, MH selaku kuasa hukum Pdt.Hosea Iksomon,S.Si dan Thimotius Huby,S.sos menyampaikan bahwa, Kliennya merasa sangat dirugikan dengan adanya SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 tersebut dan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“ Hari ini, selaku Kuasa Hukum, pihaknya telah menyampaikan Keberatan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menpolhukam dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ,” ucapnya.
Yulianto mengungkapkan, Keberatan juga dimaksud meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk meninjau kembali dan mencabut SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023, Tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pengunungan Masa Jabatan 2023-2028 tersebut dan selanjutnya membuat Surat Keputusan yang baru dan mengangkat Kliennya yaitu Pdt. Hosea Iksomon,S.si dan Thimotius Huby, S.Sos sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan dari Unsur Keagamaan Masa Jabatan 2023-3028 ,” ungkapnya.