Kilaspapua, Sentani- Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 64,8 Gram diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura dari 3 pelaku berinsial, FW (26), MP (45) dan AR (31). Saat ini ketiga pelaku mendekam disel Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawab perbuatannya.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono Pada Press Conference pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Mapolres Jayapura mengatakan, terungkap kasus ini bermula saat pelaku FW tertangkap disekitar jalan raya Sentani Hawai tanggal 23 Januari 2024 tepatnya hari senin,” katanya, Sabtu (27/1/2024).
Dari keterangan pelaku FW, Kapolres menjelaskan, tim melakukan pengembangan dan akhirnya didapatkan 2 pelaku lainnya yakni, MP dan AR. Ketiga kemudian diintrogasi sehingga diketahui keberadaan barang bukti tersebut.
“ Pelaku FW mengaku menyimpan sabu di Hamadi tepatnya kos-kosan pelaku MP. Hasil pengembangan lanjutan diketahui pelaku MP dan AR bekerjasama mengingat keduanya sama-sama berasal dari Sulawesi ,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita, Kapolres menerangkan, dari 3 pelaku didapati barang bukti 60 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dengan total seberat 64,8 Gram.
“ Tentunya ini cukup besar untuk jenis sabu diwilayah hukum Polres Jayapura. Selain itu ada juga barang bukti lainnya berupa 4 hp dan 1 buah tas kecil warna biru ,” terangnya.
Kapolres mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan pemain baru atau orang baru diwilayah Jayapura yang mana AR berperan sebagai bandar mengendalikan distribusi atau peredaran sabu di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua termasuk Papua Barat.
“ Sebelum kesini, ketiga pelaku telah lebih dulu mengedarkan narkotika jenis sabu sekitar Manokwari dengan perbungkus seberat 1 Gram dihargai Rp 2.500.000 . Setelah itu baru kemudian ke Jayapura dengan barang bukti sabu 100 paket namun sebagian terjual sehingga tersisa 64,8 Gram yang kini disita ,” ungkapnya.
Disinggung soal asal sabu, Kapolres membeberkan, didapatkan dari pelaku A yang saat ini berada di Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan namun dibawa oleh pelaku MP tanggal 14 Januari 2024 dengan menggunakan pesawat terbang ,” tambahnya.
Maka itu terkait perbuatannya, Kapolres menegaskan, ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(Redaksi)