Terdakwa Mangkir, Sidang Plt Bupati Mimika Ditunda

oleh -912 views
oleh
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani. (Foto Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura- Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Silvi Herawati, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas I A Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Nova Claudia Delima, SH dan Donald Everly Malubaya, SH. Namun sidang tersebut mengalami penundaan, karena  kedua terdakwa mangkir dari sidang tersebut.

Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari mengatakan sidang ditunda hingga Kamis (16/3/2023) mendatang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, mengatakan, sidang perdana terkait perkara terdakwa atas nama Johannes Rettob dan Silvi Herawati, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, tapi ditunda lantaran kedua terdakwa tak hadir.

Padahal sebelumnya, kata Aguwani, JPU Kejari Mimika telah memberikan satu bundel surat dakwaan atas nama Johannes Rettob dan juga Silvi Herawati kepada Tim Kuasa Hukum Terdakwa, namun mereka justru memberikan berita acara penolakan.

Meski demikian, Aguwani menyampaikan, agar para terdakwa menghargai dan menghormati proses hukum.

“Jangan  hanya sebatas berkoar-koar di media atau melalui orangnya dan kuasa hukumnya. Mestinya kan harus saling menghargai proses hukum ini bukan berarti kepentingan dari salah-satu pihak, tapi untuk kepentingan bersama dan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum nantinya. Kalau sampai tak hadir lagi berikutnya ini kan sama halnya menodai hukum itu sendiri,” tegas Aguwani.

Ditanya mengapa para terdakwa sebelumnya tak ditahan, Aguwani menjelaskan, dalam sidang perdana itu Majelis Hakim belum bisa langsung mengeluarkan surat penetapan  penahanan, karena para terdakwa belum hadir.

“Kehadiran terdakwa itu pertama pastinya meminta identitas para terdakwa. Itu syarat formil ditanyakan lengkap tidak identitas para terdakwa baru dikeluarkan surat penahanan. Kalau terkait surat penahanan itu sekarang sudah kewenangan majelis hakim,” tutur Aguwani.

Tapi kenapa sejak awal JPU Kejari Mimika tak menahan para terdakwa apakah ada pertibangan khusus, ujar Aguwani, tak ada pertimbangan khusus, karena hal subyektif. Selaku penyidik pada saat itu pihaknya  menganggap para terdakwa masih kooperatif.

“Artinya andaikan niat kami dari awal memang sudah berprasangka buruk ya mungkin teman-teman bisa pahami sendiri. Kami selaku penyidik pada saat itu masih menghargai dan mempunya itikad baik.  Tapi seperti ini modelnya silakan publik yang menilai kan begitu,” tandasnya.

Aguwani mengatakan, pihaknya baru pertama kali memanggil para terdakwa, untuk hadir di sidang, karena sidang baru pertama kali.

Sudah berapa kali panggilan terhadap para terdakwa, kata Aguwani, ini kan baru sekali pemanggilan di sidang perdana.

Dikatakan saat pelimpahan  berkas perkara ke pengadilan hanya berkas perkara dan barang bukti.

“Kalau soal pelimpahan para terdakwa itu urusan hakim,  kita hanya melimpahkan berkas perkara.

Seperti diketahui, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas perkara dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Terbang dan Helicopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika, yang bersumber dari APBD,  dengan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar lebih.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *