Wakapolres Lanny Jaya Jadi Pemateri Penyelenggara Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ini Maksudnya

oleh -810 views
Wakapolres Lanny Jaya berphoto bersama dengan peserta kegiatan Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024.(Foto. Humas Polres Lanny Jaya)

Kilaspapua, Tiom- Wakapolres Lanny Jaya, Kompol Hendrik Seru, SH mewakili LO Papua Pegunungan menjadi pemateri pada kegiatan Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 berthema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu di Aula Hotel Nawi Abua Kabupaten Lanny Jaya, Jumat (8/12/2023).

Dihadiri, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Fredy Wamo, Para Ketua Bawaslu Disetiap Kabupaten Provinsi Papua Pegunungan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nurmin, SH, Kasat Reskrim Polres Lanny Jaya Ipda Daniel Ohee, SJ dan Para Komisioner Bawaslu serta Staf Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Se- Papua Pegunungan.

Kegiatan diawali oleh sambutan Ketua Bawaslu Lanny Jaya Dujan Kogoya l, SH., MH yang menyampaikan apresiasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi yang telah memilih Kabupaten Lanny Jaya untuk menjadi tempat kegiatan. Dilanjutkan dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Fredy Wamo sekaligus membuka kegiatan kepada 8 (delapan) Bawaslu Daerah Se-Provinsi Papua Pegunungan,” ucapnya.

Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru, SY memberikan materi tentang Pelanggaran Tindak Pemilu dan Mekanisme Pelaporan melalui Sentra Gakkumdu.

“Dimana Tindak Pidana Pemilu merupakan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ” ucapnya.

Wakapolres mengungkapkan, ada tiga jenis pelanggaran pemilu diantaranya Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik pemilu, ” ungkapnya.

Ia pun menuturkan, laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.

“Adapun syarat formal laporan pelanggaran pemilu diantaranya pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, keabsaan laporan, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas serta tanggal dan waktu pelaporan, “ungkapnya.

Kompol Hendrik Seru menambahkan, semoga dengan diselenggarakan kegiatan ini penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten dapat bekerja dengan maksimal dalam pengawasan sehingga terciptanya pemilu damai. (Humas Polres Lanny Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *