Kilaspapua, Jayapura- Kantor Otoritas Jasa Keuangan,(OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat meminta kepada masyarakat untuk jeli melihat saat mengajukan pinjaman online,(Pinjol) maupun ditawarkan sebab dimungkinkan itu iIegal. Berdasarkan data, tahun 2019 hingga 2021 OJK telah menerima pengaduan sebanyak 19.711. Tentunya dengan pengaduan yang cukup tinggi tersebut, kini menjadi pengawasan dari Sagas Waspada Investasi,(SWI). Buktinya, sejak tahun 2018 hingga saat ini sebanyak 3.516 aplikasi atau situs Pinjol iIegal telah diblokir. Untuk itulah, guna mencegah agar kita tidak terjerumus kedalam Pinjol iIegal perlu mengenali ciri-ciri Pinjol iIegal.
Kepala Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Simanjuntak mengungkapkan, tidak berdaftar dan berizin di OJK, Alamat penyelenggara tidak jelas/ aneh dan sering berganti nama, Sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, Website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone, dan lokasi, Riwayat pelayanan kurang baik, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum, Menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas,” ucapnya, Selasa (19/10/2021).
Maka dari itulah, bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman online dihimbau agar memperhatikan hal-hal seperti, Penggunaan dana pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif dan/ mendesak, Memperhatikan aspek legalitas (terdaftar dan berizin di OJK) dan logisnya penawaran pinjaman online, Pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, Memahami manfaat, biaya, bunga jangka waktu, denda, dan risikonya.
“ Apabila sudah terlanjur terjerat Pinjol ilegal masyarakat dihimbau segera melunasinya, Melaporkan ke Satgas Waspada Investasi, Apabila memiliki keterbatasan kemampuan membayar, ajukan restrukturisasi, Apabila sudah jatuh tempo dan belum mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama, Apabila mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan) maka blokir nomor kontak yang meneror, beritahu ke seluruh kontak di handphone untuk mengabaikan pesan dari Pinjol, segera lapor polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” ucapnya.(Redaksi)