Kilaspapua, Jayapura- Perusahaan Air Minum,(PDAM) Jayapura resmi berganti badan hukum menjadi Perusahaan Air Minum Robongholo Nanwani Perseroda. Hal itu terjadi, setelah DPRD Kabupaten Jayapura menetapkannya dalam keputusan DPRD Kabupaten Jayapura No. 14 tanggal 6 Desember 2022 pada penutupan sidang paripurna IV masa sidang III DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2022 tentang nota keuangan dan Raperda APBD TA 2023 yang digelar diaula DPRD Kabupaten Jayapura
“ Sudah tentu perubahan badan hukum tersebut akan menjadi tantangan baru bagi PDAM Jayapura untuk lebih meningkatkan kinerja perusahaan,” katanya Dirut PDAM Jayapura, Entis Sutisna kepada wartawan, Selasa (6/12/2022)
Menurut Entis, dengan perubahan badan hukum itu ada beberapa hal yang membawa implikasi antara lain, meningkatkan sertifikasi usaha artinya selain melayani perpipaan dalam hal pelayanan air bersih PDAM kedepan diberikan kewenangan melakukan ekspansi usaha.
“ Apakah itu nanti meningkatkan usaha air minum kemasan yang sudah ada ini atau melakukan usaha yang lain. Didalam Perubahan itu menyangkut pengelolaan air limbah atau yang usaha lainnya yang tentunya harus sepengetahuan komisaris dalam hal ini, Bupati Jayapura dan Walikota Jayapura sebagai pemilik perusahaan ,” ucapnya.
Disamping itu, Entis mengungkapkan, perubahan itu juga akan berdampak terhadap mindset tukang ledeng yang mesti diubah. Artinya, pendekatan-pendekatan birokratif dalam pelayanan akan diubah menjadi peningkatan pelayanan yang prima dan tidak lagi terbelenggu dengan cara-cara yang terbelit-belit. Tak hanya itu, dengan perubahan itu juga diharapkan memacu dalam hal meningkatkan kontribusi PAD ,” ungkapnya.
Entis menjelaskan, Perubahan ini mesti dilakukan mengingat Perusahaan PDAM dimiliki oleh 2 Pemerintah daerah yakni, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura sehingga harus berubah menjadi Perseroda sebagaimana yang tertuang didalam UU.
“ Tentunya kepengurusan direksi juga akan berganti dan itu tergantung Bupati Jayapura dan Walikota Jayapura,” jelasnya.(Redaksi)