Bawaslu Waropen : Tangani 1 aduan dan 3 temuan pelanggaran Pilkada, Salahsatunya netralitas ASN  

oleh -1,358 views
oleh
Kordinator divisi hukum penindakan dan sengketa Bawaslu Kabupaten Waropen, Nikolas Imbiri S.ST.Pi.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen – Jelang pencoblosan surat suara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Waropen tercatat telah menangani beberapa perkara terkait pelanggaran pemilu, 1 perkara atas aduan masyarakat dan 3 perkara lainnya atas temuan Bawaslu.

“Jadi  Bawaslu Kabupten Waropen mulai dari proses tahap awal hingga saat ini kami menangani satu laporan dan tiga temuan,” kata Kordinator divisi hukum penindakan dan sengketa Bawaslu Waropen Nikolas Imbiri  S.St.Pi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (1/11/2020)

Nikolas mengatakan, bahwa perkara pelanggaran Pilkada atas laporan masyarakat telah diproses hukum oleh pengadilan Negeri Serui, pelanggaran atas laporan tersebut di sipilit menjadi empat perkara.

“Satu aduan masyarakat, namun setelah ditangani sentra gakumdu  berkasnya di siplit menjadi empat perkara, Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen telah memutuskan kempat orang itu mendapat kurungan penjara. Para terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak melaksanakan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dihukum karena melakukan tindak pidana pemilihan,” ungkap Nikolas.

Lanjut dikatakan, adapun pelanggaran yang ditemukan bawaslu adalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam netralitas ASN ini ada ditemukan tiga perkara, untuk dua perkara pihaknya telah merekomendasikan ke komisi ASN untuk selanjutnya komisi ASN menindak atau menindak lanjuti dengan rekomendasi balik ke Bawaslu.

Sedangkan satu perkara lainnya yang juga terkait netralitas ASN saat ini sedang ditangani oleh pihak Gakumdu, dimana ASN tersebut yang merupakan pejabat ASN eselon III di Pemda Waropen diduga melakukan pelanggaran yang mengarah ke pidana.

“Kami ada menangani temuan terkait netralitas ASN namun mengarah pidana, dimana ada salah seorang ASN atau Pejabat ASN eselon tiga di kabupaten Waropen, kita telah melakukan tahap 2 di Kejaksaan negeri Serui untuk selanjutnya berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *