Di Waropen Timsel Bawaslu Papua Paparkan Tahapan dan Persyaratan

oleh -804 views
oleh
Kegiatan sosialisasi timsel Bawaslu Papua di Aula Kantor Klasis GKI Waropen.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen – Perekrutan calon Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua periode 2023-2028, 2 anggota Tim Seleksi (Timsel) Papua masing-masing Paskalis Howai,SKM dan Dr. Max Silinaung, M.Si menggelar sosialisasi seleksi calon Bawaslu Papua di  Aula Pertemuan Kantor Klasis GKI Waropen, Rabu (15/3/2022).

Setelah dilantik pada bulan Pebruari lalu Timsel Bawaslu Papua langsung berbagi tugas melaksanakan tahapan sosialisasi ke 9 Kabupaten/kota di seluruh Provinsi Papua untuk mengajak warga masyarakat dan memaparkan tahapan serta persyaratan mengikuti seleksi Komisioner Bawaslu Papua.

Pada tahapan seleksi Timsel Papua akan melakukan seleksi untuk 10 orang Putra/i terbaik, dan selanjutnya dibawa ke Jakarta mengikuti seleksi lanjutan yang nantinya menetapkan 5 orang Komisioner Bawaslu Papua.

Paskali Howai kepada wartawan menyampaikan kegiatan sosialisasi ini adalah bagian kerja timsel guna mengajak seluruh warga negara Indonesia mengikuti seleksi melalui persyaratan berlaku.

“Kita mengajak seluruh warga negara  yang berpotensi dengan persyaratan berusia 35 Tahun pada saat pendaftaran, dan untuk persyaratan lainya dapat di cek di Bawaslu Kabupaten,” ujar Howai.

Dari hasil proses tersebut Paskalis berharap calon-calon yang terbaik akan menduduki komisioner Bawaslu Papua sehingga nantinya ikut menghasilkan pemimpin pemerintahan baik itu Legislatif dari pusat sampai daerah.

“Dengan calon terbaik itulah dapat menghasilkan pemimpin terbaik sehingga kedepan bangsa dan negara ini dibagun samakin baik lagi,”ucapnya.

Dalam kegiatan ini berbagai elemen masyarakat yang turut hadir mengikuti sosialisasi di Waropen menyampaikan beberapa harapannya seperti ketua lembaga adat Waropen menyuarakan agar putra daerah Waropen mendapatkan satu jatah Komisioner Bawaslu Papua.

Menjawab permintaan tersebut Paskalis mengatakan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan jatah komisioner Bawaslu namun harus sesuai persyaratan yang ditentukan.

“Prinsipnya setiap warga negara mempunyai hak yang sama apabila semua kriteria terpenuhi pasti akan layak,” tandasnya mengakhiri. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *