Ditangkap di Maros, Tersangka Korupsi Asrama Mahasiswa Waropen Dilimpahkan ke Kejaksaa

oleh -1,858 views
oleh
Kasat Rekrim Polres Waropen bersama timnya saat menangkap tersangka korupsi, SS di Maros.(Foto. Ist)

Kilaspapua, Waropen – Setelah ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Tersangka SS kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa Waropen dilakukan tahap II dan diserahkan ke Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Selasa (04/10/2022)

Kapolres Waropen AKBP. Naharudddin melalui Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, yang memimpin langsung penangkapan dan penyerahan Tahap II tersebut, mengemukakan bahwa Tersangka SS adalah selaku Kontraktor Pelaksana dalam Pembangunan Asrama Putra Mahasiswa Waropen di Jayapura  berhasil ditangkap saat berada disalah satu hotel .

” Kami (Tim Reskrim Polres Waropen red) diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Maros menangkap tersangka di Hotel Bunga Permata di Jalan Trans Maros, Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar Pukul. 12.30 Wita ” ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu  Zakaruddin mengatakan, setelah berhasil ditangkap tersangka SS diamankan di Rutan Polres Maros sembari menunggu keberangkatan ke Biak dengan menggunakan pesawat udara.

“Setelah tiba di Biak dan dilanjutkan menuju Serui, Setibanya di Serui   kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap  Tersangka SS di Poliklinik Polres Kepulauan Yapen, dan selanjutnya diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri  Yapen untuk Tahap II,”terangnya.

Menurut Iptu Zakaruddin bahwa Tersangka SS di sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI no 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI no 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara dimaksud, untuk Tersangka sebanyak 3 Orang, yaitu Tersangka SS selaku Kontraktor Pelaksana sedangkan  Tersangka MLD selaku PA dan Tersangka SSR selaku PPK yang akan segera kami lakukan Tahap II ke JPU.”ujarnya.

Zakaruddin menuturkan dengan dilakukan Tahap II Tindak Pidana Korupsi  ini, adalah bentuk komitmen Polres Waropen dalam hal pemberantasan korupsi diwilayah hukum Polres Waropen.

Diketahui Pembangunan asrama putra mahasiswa Waropen di Jayapura bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen tahun 2018 sebesar Rp5.575.000.000, dengan kerugian negara mencapai  Rp. 4.873.535.369,- dan dalam kasus ini Polres Waropen menetapkan 3 tersangka. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *