Kilaspapua, Waropen – Setelah ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Tersangka SS kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa Waropen dilakukan tahap II dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Selasa (04/10/2022)
Kapolres Waropen AKBP. Naharudddin melalui Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, yang memimpin langsung penangkapan dan penyerahan Tahap II tersebut, mengemukakan bahwa Tersangka SS adalah selaku Kontraktor Pelaksana dalam Pembangunan Asrama Putra Mahasiswa Waropen di Jayapura berhasil ditangkap saat berada disalah satu hotel .
” Kami (Tim Reskrim Polres Waropen red) diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Maros menangkap tersangka di Hotel Bunga Permata di Jalan Trans Maros, Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar Pukul. 12.30 Wita ” ungkapnya.
Lebih lanjut Iptu Zakaruddin mengatakan, setelah berhasil ditangkap tersangka SS diamankan di Rutan Polres Maros sembari menunggu keberangkatan ke Biak dengan menggunakan pesawat udara.
“Setelah tiba di Biak dan dilanjutkan menuju Serui, Setibanya di Serui kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka SS di Poliklinik Polres Kepulauan Yapen, dan selanjutnya diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Yapen untuk Tahap II,”terangnya.
Menurut Iptu Zakaruddin bahwa Tersangka SS di sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI no 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI no 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam perkara dimaksud, untuk Tersangka sebanyak 3 Orang, yaitu Tersangka SS selaku Kontraktor Pelaksana sedangkan Tersangka MLD selaku PA dan Tersangka SSR selaku PPK yang akan segera kami lakukan Tahap II ke JPU.”ujarnya.
Zakaruddin menuturkan dengan dilakukan Tahap II Tindak Pidana Korupsi ini, adalah bentuk komitmen Polres Waropen dalam hal pemberantasan korupsi diwilayah hukum Polres Waropen.
Diketahui Pembangunan asrama putra mahasiswa Waropen di Jayapura bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen tahun 2018 sebesar Rp5.575.000.000, dengan kerugian negara mencapai Rp. 4.873.535.369,- dan dalam kasus ini Polres Waropen menetapkan 3 tersangka. (Rich)