Polres Waropen tetapkan 3 tersangka kasus korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa Waropen, Dua diantaranya oknum ASN

oleh -1,168 views
oleh
Pelaksanaan press release yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Naharuddin,S.Sos., didampingi PJU Polres Waropen. (Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen – Satreskrim Polres Waropen menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Asrama putera  Mahasiswa Waropen di Jayapura Pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen tahun anggaran 2018. Ketiga tersangka itu adalah, SS selaku pihak kontraktor, MLD selaku pengguna anggaran (PA) dan SSR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kapolres Waropen AKBP Naharuddin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang dengan memeriksa 23 saksi, pengumpulan barang bukti, gelar perkara dan hasil audit BPKP.

“Dari hasil pemeriksaan dibantu BPKP perwakilan Provinsi Papua ditemukan kerugian Negara  4.873.535.369, (empat miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan Rupiah), dari kerugian tersebut telah dilakukan upaya pengembalian sebesar Rp. 1.769 100.000 ” Kata Kapolres Naharuddin dalam press release di dampingi Wakapolres bersama PJU Polres Waropen, Rabu (13/4/2022).

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi karena proyek pembangunan Asrama Mahasiswa Waropen merupakan proyek fiktif tanpa ada pembangunan namun tagihan pembayaran lunas 100 persen atas persetujuan tersangka SSR selaku PPK dan tersangka MLD selaku PA.

“Ini sudah cair 100 persen berdasarkan bukti – bukti tagihan yang dilakukan bahkan setelah dicroscek terhadap fisik dilapangan tadinya ada bangunan lama tetapi sudah di bongkar, parahnya lagi tidak ada pembangunan yang dikerjakan hanya sebuah plang pemberitahuan akan ada pembangunan asrama mahasiswa Waropen, ” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka, Kata Kapolres, belum dilakukan penahanan karena sejauh ini para tersangka sangat kooperatif,” kata Kapolres.

Masih kata Kapolres, Untuk penerapan pasal ketiga tersangka dilakukan berbeda. MLD dan SSR yang merupakan oknum ASN di Pemda Waropen, Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun. Denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara tersangka SS, yang diketahui merupakan residivis kasus tipikor dirinya ancaman dalam KUHP Pasal 86, dengan tindak pidana sesingkat-singkatnya 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda 200 hingga 1 miliar rupiah,” tutupnya. (Rich)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *