Kilaspapua, Yapen- Puluhan masyarakat kampung Awunawai Distrik Yapen Timur menggelar aksi demo damai memprotes limbah yang diduga dikeluarkan oleh PT SWPI beberapa waktu lalu. Aksi protes tersebut berujung terhadap laporan kepada pihak kepolisian Polsek Yapen Timur pada tanggal 29 Januari 2020 dengan tembusan kepada Pemerintah daerah,(Pemda)Kepulauan Yapen serta Muspida terkait.
Menanggapi laporan tersebut, Asisten II Setda Kepulauan Yapen Bidang Perekonomian, Gokman Simbolon SH kepada wartawan Kilaspapua.Com menjelaskan tahun 2019 lalu, Pemerintah daerah sempat berkunjung ke sana, bersama dinas terkait seperti lingkungan hidup kepulauan Yapen untuk mengecek pengecekan limbah tersebut. Dilokasi, memang terlihat warna air telah berubah menjadi kuning namun itu belum dikategorikan berbahaya.
“ Menindak lanjuti laporan Polisi itu, pihaknya mengharapkan agar dinas terkait juga dapat turun dan melakukan pengecekan langsung di lokasi PT. SWPI di Distrik Yapen Timur,” katanya, senin (3/2/2020).
Sementara itu, Kepala Seksi Limbah B3 Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Yapen, Kores Fonataba, ST,MT mengungkapkan, bahwa dinas lingkungan hidup sejak tanggal 27-30 Januari telah melakukan investigasi serta pemeriksaan pada tempat penampungan sementara di PT. Sinar Wijaya Playwood industri di Awunawai Yapen Timur.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah temuan antara lain, instalasi pengolahan limbah cair yang berasal dari pengolahan kayu, yang menimbulkan dampak dari perubahan warna air di sekitar kampung Awunawai, sisa serbuk dari kayu tersebut telah disimpan dalam kontainer untuk ditindak lanjut sesuai dengan dokumen U.P.U.K.L yang diajukan ke dinas, sementara khusus untuk limbah cair belum dilakukan pengelolaan akan tetapi langsung dibuang ke laut sehingga menimbulkan perubahan warna dan berdampak langsung pada habitat disekitar pantai Awunawai hingga pantai Nunsiari. Terkait itu,pihaknya telah bertemu dengan kepala departemen K3L PT.SWPI guna melakukan peninjauan pada lokasi pembakaran sampah.
Lanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Yapen juga sangat menyambut baik dengan adanya laporan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan di sekitar lokasi PT SWPI tersebut. Kedepan akan ada tahapan dan mekanisme yang ditempuh Pemda untuk bertemu dengan Manajemen PT.SWPI untuk membicarakan tentang limbah tersebut. Saat ini, PT. SWPI dinilai masih sangat korporatif dengan Pemerintah Daerah termasuk persoalan yang sedang terjadi sekarang ini,” katanya.
Soal laporan polisi yang tembusannya kepada Bupati, PT. SWPI telah melakukan kajian untuk penggunaan teknologi filtrasi penyaringan air tetapi itu masih harus menunggu mengingat budget/biayai dalam penggunaan teknologi tersebut senilai Rp 4 miliar rupiah namun akan dikerjakan secara bertahap sesuai,” ucapnya.(Andre)