Kilaspapua, Jayapura- Seorang yang masuk daftar pencarian orang,(DPO) kelompok kriminal bersenjata,(KKB) wilayah Pilia Puncak Jaya inisial, OW alias Oniara Wonda ditangkap oleh Satgas Gakkum Nemangkawi,Minggu (31/5/2020) di Kampung Igimbut,Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mengatakan, dia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP /28-K/XII/ 2011/Res Puncak Jaya dan Nomor DPO : DPO /07/V/2013/ Dit Reskrimum, tangal 1 Mei 2013,”katanya, Selasa (2/6/2020).
Tertangkap dia, Kapolda menjelaskan terjadi pada saat personil gabungan melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap target DPO KKB Oniara Wonda dimana berdasarkan info Oniara Wonda diketahui berada di area Kota Mulia Kampung Igimbut Kabupaten Puncak Jaya.
“Tim tiba di Kampung Igimbut, kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap anggota KKB Oniara Wonda yang saat itu berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen. Saat dilakukan penyergapan dan penangkapan, anggota KKB Oniara Wonda berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan kearah kaki untuk melumpuhkan. Setelah itu Target berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Jayapura untuk mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara,” jelasnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) Buah Tas Warna Hitam Merek Original Track Gress, 1 (Satu) Buah Kemeja Warna Putih Garis Abu-Abu,1 Buah HP Samsung Z 2,1 Buah Hp Tab Advan dan 1 Buah Hp Oppo.
Lanjut Kapolda mengungkapkan, DPO Oniara Wonda merupakan pasukan dari KKB Pimpinan Purom Okiman Wenda yang terlibat sejumlah aksi penembakan dan perampasan senjata api pilik personil Polri diantaranya:
- Perampasan SMR (Senjata Mesin Ringan) jenis Arsenal di Kabupaten Puncak jaya bulan Januari tahun 2011 yang mengakibatkan 1 Personil Brimob Papua Meninggal dunia,
- Penembakan dan penyerangan serta Perampasan Senpi Organik Jenis Revolver milik Kapolsek Mulia AKP DOMINGGUS AWES di Bandara Mulia Puncak Jaya bulan November tahun 2011;
- Perampasan senpi organik Res Lanny Jaya Jenis AK47 yang dipegang oleh BRIGPOL AMALUDDIN ELWAKAN tahun 2011 di Tiom Kabupaten Lannyjaya;
- Penembakan dan penyerangan Polsek Pirime pada bulan November tahun 2012 yang mengakibatkan Anggota Polsek berjumlah 3 orang meninggal dunia;
- Penembakan terhadap Mantan Kapolri Jendral (Purn) TITO KARNAVIAN yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Papua tanggal 28 November tahun 2012 saat akan menuju ke TKP Polsek pirime;
- Penyerangan dan penembakan serta pencurian senjata api Anggota Polri di Jl. Trans Indawa-Pirime tanggal 28 Juli 2014;
- Penembakan terhadap Anggota TNI 756 di lapangan Terbang di Distrik Pirime Kabupaten Lannyjaya mengakibatkan 1 Personil TNI luka tembak pada tahun 2015;
- Penembakan terhadap Personil satgassus Papua (satgas gakkum saat ini) pada bulan Desember tahun 2017 di Puncak Popome saat melaksanakan kegiatan pemetaan;
- Penembakan terhadap aparat TNI/Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan dilakukan penegakan hukum di Markas Balingga Kabupaten Lany Jaya pada tanggal 3 November tahun 2018.
Kapolda menambahkan, Polda bersama Kodam XVII/Cenderawasih akan terus melakukan pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata yang mengganggu stablitas keamanan di Provinsi Papua. Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap Kelompok Kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana,Pasal 340 KUHP, barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, Pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,Pasal 365 KUHP, Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,Pasal 351 Ayat (1) dan ayat (2), Ayat 1 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat 2 Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan Pasal 55 KUHP, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.