Kilaspapua, Sentani- Dari 16 orang mahasiswa yang diamankan, 7 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian beras dan minyak goreng atau sembako disalah satu supermarket di Sentani pada tanggal 13 April 2022.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH saat ditemui pada acara buka puasa Badan Pimpinan Daerah,(BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan,(KKSS) Kabupaten Jayapura dihalaman Masjid Agung Al Aqsho Sentani mengatakan, adapun ke-7 itu antara lain, MW, HY, WW, KK, AEK, PW, KJ. Penetapan tersangka berdasarkan perannya masing-masing.
“ Untuk surat penahanan sudah diterbitkan dan itu mulai kemarin sore sampai dengan 20 hari kedepan,” katanya, Jumat (15/4/2022).
Untuk pasal yang dikenakan, Kapolres menyebutkan, dijerat pasal 365 yaitu, pencurian disertai dengan kekerasan dengan kurungan penjara 12 tahun.
“ Saat ini kasusnya masih berproses sambil melihat perkembangan kedepan. Sementara untuk 9 orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor ,” sebutnya.
Disinggung soal kerugian akibat pencurian, Kapolres mengungkapkan, berdasarkan laporan dari toko supermarket kerugian ditaksir mencapai 60 juta pasalnya sembako yang diambil lumayan banyak,” ungkapnya.(Redaksi)