Kilaspapua, Jayapura- Seorang anggota Polisi bernama, Bripda Tri Indra Pamungkas (19), harus dilarikan ke Rumah sakit Dok II Jayapura setelah mengalami luka berat usai ditabrak mobil yang dikemudikan oleh, BH, (43) dan EA saat sedang menjalankas tugas pengamanan dan Hukum Covid-19 di wilayah jalur TL Dok 2, senin malam (1/6/2020).
Berdasarkan data yang diterima dari Polda Papua awalnya korban bernama,Bripda Tri Indra Pamungkas sedang menjalankas tugas pengamanan dan Hukum Covid-19 di wilayah jalur TL Dok 2.
Korban yang saat itu sedang melakukan penyekatan jalan, tiba-tiba muncul dari arah kota jayapura 1 unit Mobil Avansa PA 1803 QA dengan kecapatan tinggi dimana pengemudi mobil diketahui berinsial, BH yang sedang dipengaruhi minuman keras tidak melihat adanya korban yang melaksanakan penyekatan sehingga pengemudi menabrak korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah RSUD Dok II.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan penumpang yang berada didalam mobil di kompleks belakang perumahan kesehatan Dok II Jayapura oleh personil Pos Penyekatan TL Dok II Jayapura yang melakukan pengejaran.
Pelaku sempat mengalami luka dikepala akibat benturan yang dialami saat menabrak korban, sehingga pelaku dilarikan ke RSUD dok II untuk dilakukan perawatan medis. Sementara untuk penumpang bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. Sementara, Bripda Tri Indra Pamungkas dilarikan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura guna mendapatkan perawatan medis.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa kamal, S.H mengatakan bahwa sebelumnya pelaku dan pengemudi sempat mengonsumsi minuman keras di Salah satu hotel di Jayapura dan akan kembali menuju Dok V yang mengakibatkan hilang kesadaran sehingga menabrak Personil yang sedang bertugas.
“ Kami sangat menyayangkan tentang kejadian itu, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini personil gabungan bekerja tidak mengenal waktu dan terus memberikan himbaun kepada masyarakat, akan tetapi masih ditemukan masyarakat yang melanggar aturan tersebut,”ujarnya.
Untuk itulah, Kabidhumas meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena menyebabkan tidak dapat mengontrol diri baik saat mengendarai motor,mobil dan pada saat berhadapan dengan orang lain yang dapat terjadi salah paham mengakibatkan keributan bahkan akan terjadi tindak pidana lainya,” tutupnya.