Direktorat Narkoba Polda Papua musnahkan narkotika hasil tangkapan bulan September dan Oktober

oleh -766 views
oleh
Wadir Narkoba Polda Papua, Ka. BNNP, dan Kasi Narkotika Kejati Papua saat bersamaan memusnahkan ganja dan shabu.

Kilaspapua, Jayapura- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 5.400,74 gram dan shabu 279,28 gram yang merupakan hasil tangkapan dari bulan September hingga Oktober tahun 2020. Pemusnahan dihadiri oleh, Kepala BNNP, Kombes Pol Robinson D.P. Siregar, Wadir Narkoba Polda Papua, AKBP Supriagung, S.IK, Kajati yang diwakili Kasi Narkotika dan Kabid Humas Polda Papua yang diwakili Ps. Kasubbid PID Kompol Rudolf Yabansabra, S.H., M.H yang dilaksanakan di Kantor Direktorat Narkoba Polda Papua, Rabu (11/11/2020).

Wadir Narkoba Polda Papua AKBP Supriagung, S.IK menjelaskan, sebanyak 16 pelaku berhasil diamankan atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 5.400,74 gram. Adapun, ke-16 pelakunya berinisial,  PW (Warga Negara PNG), JT(Warga Negara PNG), TL(Warga Negara PNG), MA, RE, KR, TAI, AS, BU, MM, EK, DW, JB, AM, RS, PI ,” jelasnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk pelaku narkotika jenis shabu seberat 279,28 gram berinsial, ALT. Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan atas kasusnya di Papua.

“ Pemberkasan baik, pelaku ganja dan shabu kini telah masuk pada tahap 1. Diharapkan para pelaku narkotika jenis ganja dan shabu yang berjumlah 17 orang dalam waktu dekat diupayakan dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN Papua dalam kesempatannya mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti ini terdapat 16 (enam belas) Laporan Polisi yang telah ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sejak September sampai Oktober 2020 dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 279,28 gram dengan tersangka an. Abdul Latif Tallamma, sedangkan barang bukti Narkotika jenis Ganja dengan tersangka berjumlah 16 orang seberat 5.44,74 gram.

Untuk jalur peredaran Narkoba khususnya ganja lewat laut, kita telah berusaha keras untuk mengungkap semua jaringan termasuk yang medianya melalui darat, sebab peredaran Narkoba itu medianya melalui jalur darat, laut dan udara. Untuk jalur laut kita telah bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Papua,” ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengujian sampel barang-bukti dengan mengunakan cairan simon A, B dan Marquis dan fast blue oleh Bid Labfor Polda Papua, kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara merebus Shabu di dalam panci menggunakan air mendidih. Sedangkan, untuk barang bukti ganja dimusnahakan dengan cara di bakar.

Masih kata, Wadir Narkoba Polda Papua menegaskan,  Atas perbuatannya, satu orang tersangka berinisial ALT dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah). Sementara untuk enam belas tersangka lainnya dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah),” tutupnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *