Ditangkap di Maluku, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Dibawa Ke Jayapura   

oleh -1,692 views
oleh
Pelaku penipuan dan penggelapan saat dibawa ke Jayapura usai melarikan ke Maluku.( Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil membawa seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang ratusan rupiah, MR alias Burhan (41) dari Provinsi Maluku ke Jayapura setelah melarikan diri guna menjalani proses hukum yang dilakukannya.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK mengungkapkan, pelaku ditangkap di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku usai pihaknya berkoordinasi dengan Polres Buru.

“Pelaku ditangkap saat berada di atas kapal KM.Gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan Namlea. Dimana ketika itu kami menerima informasi keberadaannya sehingga kami langsung berkomunikasi dengan rekan- rekan Reskrim disana,” katanya,Minggu (26/7/2020).

Lanjut Kasat, setelah pelaku diamankan tanggal 17 Juli lalu personil Sat Reskrim berangkat ke Kabupaten Buru untuk membawa pelaku ke Polresta Jayapura Kota namun personil dan pelaku baru tiba di Jayapura pada hari sabtu 25 Juli kemarin lantaran kendala penerbangan.

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi tentang Kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Jayapura Kota.

“Pelaku mengakui melakukan hal tersebut lebih dari sekali dengan korban yang berbeda, namun baru tiga orang yang melaporkannya,” jelasnya.

Untuk modus, penipuan dan penggelapan yang dilakukan yakni menyewa kendaraan dari korbannya lalu itu dijual.

“Dengan cara berpura-pura meminjam dan mengontrak mobil atau truk untuk proyek kemudian pelaku menjualnya. Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya,” bebernya.

Dia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dimana sebelumnya telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

“Pelaku tidak bekerja sendiri namun bersama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang di bawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan,” tambahnya.

Atas perbuatannya,  MR alias Burhan (41) telah ditetapkan tersangka atas perbuatan penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *