Korupsi adalah suatu tindak kejahatan yang dapat mempengaruhi sendi sendi kehidupan manusia, sebab korupsi sudah merupakan penyakut akut dan sudah menjalar kemana mana ibarat penyakit kanker yang sulit sembuh. Tindakan korupsi ini bukan hanya dilakukan secara sendiri sendiri melainkan sudah dilakukan secara ramai ramai atau berjamah. Dan kasat mata bahwa korupsi ini dilakukan oleh oknum pejabat tertinggi maupun terendah di semua kalangan intitusi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dan sangat ironis nya bahwa korupsi ini juga sudah terjadi di lembaga-lembaga sosial lainnya.
Ada beberapa indikator terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
1). Lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan internal maupun eksternal inspektorat dan BPK /BPKP. 2). Pengelolaan keuangan setiap tahun anggaran baru hendak nya di lakukan sosialisasi tentang administrasi, mekanisme keuangan oleh Instansi terkait dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan Negara (BPKP dan BPK) serta rambu-rambu hukum nya dengan melibatkan aparat penegak hukum ( Polri dan Kejaksaan).
3). Lemahnya penerapan penegakan hukum yaitu menerapkan pasal2 yg sesuai dengan KUHP maupun Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal pasal yg memberatkan karena setiap hukuman adalah membuat efek jera. (dimungkinkan tidak mengulangi lagi perbuatannya).
4). Belum adanya perwakilan KPK di Daerah sesuai Undang Undang RI Nmr. 19 Tahun 2019 Ttg. Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat melakukan monitoring dan tindakan langsung terjadinya tindakan korupsi di daerah. 5). Fakta integritas yg menjadi suatu komitmen oleh masing-masing intitusi ttg pemberantasan korupsi di daerah hanya merupakan wacana saja karena setelah pencanangan Fakta integritas kasus korupsi malah naik sangat signifikan.
Memang di akui bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi ini tidak hanya tanggung jawab aparat penegak hukum semata tapi adalah tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat sesuai Undang Undang RI Nomor 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi psl. 41 dan psl. 42 Tentang Peranan Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu masyarakat dapat melaporkan ke aparat penegak hukum bahwa telah terjadi suatu kasus tindak pidana korupsi di daerah dengan ada bukti2. Dan bagi masyarakat pelapor keamanannya tetap di jamin. Oleh sebab itu masyarakat dan aparat penegak hukum harus bersatu untuk melawan korupsi. Kiranya Tuhan memberkati kita sekalian.
Penulis. Bidner Siburian