Miris, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya 5 Kali

oleh -599 views
oleh
Kapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan anak kandung dalam press conference.

Kilaspapua, Sentani- Kasus persetubuhan dibawah umur yang menimpa salah seorang anak sebut saja namanya, Melati (15) dilakukan ayah kandungnya, BT (48) ditangani oleh Polres Jayapura, bahkan aksi tersebut dilakukan sebanyak 5 kali dirumahnya yang berlokasi di Kampung Netar,Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Hal itu terungkap dari press conference kasus persetubuhan anak yang dipimpin oleh Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon di Halaman Mapolres Jayapura, Jumat (5/6/2020).

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si mengungkapkan bahwa, kejadian persetubuhan terhadap anak yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur “kasus persetubuhan terhadap anak kandung yang dilakukan ayahnya sendiri dimana kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur, awalnya kami mendapat laporan pada tanggal 06 Mei 2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban, jadi kejadian ini terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu Tahun 2019 hingga 2020, saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga anak ini tidak berani melaporkannya, namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya,” ungkapnya.

Lanjut AKBP Dr. Victor, berdasarkan laporan dari keluarga korban kami melakukan penyelidikan dan ternyata dari pelaku ini mengakui perbuatannya, pelaku beralasan melakukan hal ini karena ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri, ada juga informasi yang kami peroleh bahwa istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar.

Pelaku BT (48) kami jerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara, namun karena ada UU lex specialis yang mengatur  apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara,”tutup Kapolres Jayapura.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *