Kilaspapua, Sentani- Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengungkap peredaran shabu-shabu di Lapas Narkotika Doyo Klas II A Jayapura. Tiga orang diamankan, VS (34) dan NM (24) dan PL (21).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH serta Kasie Humas Iptu Iwan, SE pada press conferencenya mengatakan, dari 3 pelaku, dua diantaranya VS (34) dan NM (24) berstatus sebagai narapidana/warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura sedangkan, PL (21) seorang kurir.
“ Dari mereka, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 25 paket sabu yang dibungkus didalam plastik kecil dan sedang,” ucapnya, Senin (24/1/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku Kapolres menerangkan, peredaran sabu – sabu itu dikendalikan dari dalam lapas. Dimana berdasarkan informasi bahwa akan adanya pengiriman paket via jasa pengiriman.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku PL (21) seorang kurir dipertigaan jaya asri, Entrop Jayapura tanggal 23 Januari 2022 dengan barang bukti shabu – shabu yang diselipkan dan dibungkus didalam buku, dari pelaku PL, dia mengakui paket itu diambil atas perintah VS dan NM, dimana kedua pelaku ini merupakan warga binaan lapas kelas IIA Narkotika Doyo Baru dari keterangan kurir tersebut kemudian kami berkoordinasi dengan pihak lapas sehingga kedua pelaku kami bawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kata Kapolres, kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari Medan Sumatera Utara, nantinya barang haram ini dijual dan dikendalikan melalui lapas, dengan PL sebagai kurir. Sementara, untuk pembayaran dilakukan melalui transfer rekening.
“Ini sudah pengiriman paket yang kedua kalinya. Perlu diketahui juga bahwa pelaku VS dan NM yang merupakan warga binaan lapas yang sebelumnya terjerat dikasus yang sama yakni sabu – sabu,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku VS (34) dan NM (24) dijerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, sedangkan untuk kurir berinisial PL (21) terancam pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman juga maksimal 20 Tahun penjara. Ketiganya saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura,” tutupnya.