Kilaspapua, Jayapura- Kasus video mesum yang melibatkan seorang tokoh masyarakat, Ida (AZHB alias I) di Mimika kini diambil alih oleh Polda Papua. Hal itu terjadi, dari hasil rapat bersama bahwa, yang menangani kasus itu adalah Polda Papua sebab ini tidak bisa ditangani oleh lingkup Polres.
“ Saya menyampaikan bahwa, memang kasus itu khusus dan spesifik lantaran didalamnya terkait dengan beberapa oknum tokoh di Mimika, makanya dalam rapat bersama dengan Jajaran Polres Mimika diputuskan kasus ini ditangani oleh Polda Papua,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata,S.IK dalam konferensi persnya, Sabtu (15/8/2020) di Kantor pelayanan Polres Mimika.
Kapolda menjelaskan, Kasus video mesum yang mempertontonkan adegan pornografi itu melibatkan salah seorang oknum tokoh masyarakat di Kabupaten Mimika dengan seorang perempuan. Dimana, pada tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 22.35 WIT video itu beredar video di media sosial grup WhatsApp “Papua dan Solusi”,
Menurut Kapolda, video tersebut sengaja diedarkan oleh seorang pelaku yang kini sedang diselidiki.
“ Pada handphone milik AZDB alias I yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembuat video, nama lain atau anonim pelaku penyebar video adalah Big Bos,”ucapnya.
Lanjutnya, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa penyidik. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 2 unit handphone milik tersangka lengkap dengan sim card. Kepada pelaku dan tersangka, keduanya diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidananya 6 sampai 12 tahun atau denda Rp250 juta sampai dengan Rp 6 miliar.
Selain itu juga Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.