Polresta Jayapura Kota Ungkap 29 Kasus Narkoba Tahun 2024, Tersangka 37 Orang

oleh -1,208 views
Kapolresta Jayapura Kota didampingi Wakapolresta saat membeberkan 29 kasus narkoba selama tahun 2024 pada Refleksi Akhir Tahun.(Foto.  Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan 37 tersangka sepanjang tahun 2024.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakpolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H pada Refleksi Akhir Tahun 2024 bersama awak media di Aula Mapolresta Jayapura Kota dan dihadiri juga oleh para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran mengatakan, pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berjumlah 29 kasus dengan total tersangka 37 orang, 3 diantaranya merupakan WNA asal PNG.

” Jumlah tersangka dan kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota di tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu, tahun 2024 berjumlah 29 kasus berhasil diungkap dengan total tersangka 37 orang, terdapat selisih sebanyak 21 kasus dan 28 tersangka,” ungkap Kapolresta, senin (30/12/2024).

Lanjut Kapolresta, untuk rincian kasus yang diungkap pihaknya melalui satuan resnarkoba yakni, Sabu 4 kasus, Ganja 21 kasus, Miras Lokal / Pangan 2 kasus dan Undang-undang Kesehatan 2 kasus. “Untuk total barang bukti yang diamankan yaitu, Sabu sebanyak 413,59 gram, Ganja 25 Kg, Miras Lokal 12 liter dan Psikotropika sebanyak 5.992 butir ,” ujarnya.

“Dari 29 kasus tersebut bersama 37 tersangkanya semuanya di proses hingga tahap akhir pada tingkat Kepolisian yakni penyerahan para tersangka ke pihak Kejaksaan,” kata Kapolresta.

Kapolresta juga menyampaikan, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peredaran narkotika di Kota Jayapura diantaranya yakni masih kurangnya tingkat kesadaran dan kerjasama dari masyarakat dalam penanggulangan natkoba, masih tingginya tingkat pengguna narkotika khususnya jenis ganja. “Selain itu mayoritas faktor utama terjadinya tindak pidana narkotika adalah masalah ekonomi, kemudian berdasarkan data perkara sepanjang tahun 2024, para tersangka masih berusia produktif yakni kisaran umur 18-29 tahun,” tambahnya.

“Upaya-upaya untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkotika yakni penegakkan hukum, bekerjasama dengan instansi terkait ataupun pengemban bidang pemberantasan narkoba, selain itu Sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun di rumah-rumah ibadah terkait bahaya narkoba,” pungkasnya.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *