Polsek Sentani Kota Tangkap 4 Pelaku Curanmor Berstatus Pelajar, Barang Buktinya 8 Unit Motor

oleh -1.586 views
Kapolres Jayapura didampingi Kapolsek Sentani saat menunjukkan 4 pelaku curanmor berstatus pelajar bersama 8 unit barang bukti.

Kilaspapua, Sentani- Polsek Sentani Kota berhasil menangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor,(Curanmor) dibawah umur.  Ke-4 pelakunya, SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18) yang masih berstatus sebagai pelajar. Barang buktinya 8 unit sepeda motor yang kini diamankan.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang didampingi langsung Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey, S.Sos pada Press release pengungkapan kasus Curanmor diwilayah hukum Polres Jayapura diaula Mapolsek Sentani Kota mengatakan, kasus curanmor ini terungkap  pada saat korban LK (26) melaporkan pencurian sepeda motor miliknya di lapangan futsal Bustomi di Hawai Sentani tanggal 26 Februari 2024 kemudian dilakukan penyelidikan hingga didapati informasi salah satu pelaku SY dan kemudian mengamankannya di kediamannya ,” katanya, Rabu (6/3/2024).

Dari introgasi pemeriksaan, Kapolres menyebutkan dia mencuri sepeda motor tidak sendirian tetapi bersama dua temannya. Hingga saat ini keduanya DY dan W masih dilakukan pencarian.

“ Jadi ketiga pelaku itu, setelah mencuri sepeda motor kemudian mengumpulkan hasilnya disalah satu tempat yang berada di BTN Puskopad jalur 8 di kediaman IS namun saat tim ke lokasi, IS sudah tidak ada malah menemukan beberapa motor dirumah tersebut ,” sebutnya.

Setelah mencuri sepeda motor, lanjut Kapolres, pelaku membawa motor curian kerumah IS. Motor yang dicuri kemudian diutak atik pelaku AD dan FS setelah itu dibawa ke AF.

“ Ternyata motor itu ditukar dengan ganja. Ini berdasarkan keterangan dari pelaku AD dan FS sehingga ini menjadi perhatian kita, bahwa hasil kejahatan ini dilakukan untuk kesenangan pribadi dan untuk melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.Ini bukan pertama sekali sebab mereka sudah beberapa kali melakukan hal yang sama yakni, barter hasil curian sepeda motor dengan ganja diwilayah hukum Polresta Kota Jayapura ,” ujarnya.

Kapolres membeberkan, selain ketiga pelaku ternyata mereka memiliki teman RW. Dia juga melakukan pencurian motor kemudian barter di Kota Jayapura. Kasusnya sudah ada laporan polisi tanggal 26 Februari 2024, di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18) ,” bebernya.

Dari kasus penyelidikan curanmor  ini ditemukan 8 unit sepeda motor yakni, 1 motor dicuri dilapangan futsal Bustomi lalu 1 motor dicuri di BTN Sosial. Kasus ini masih akan dikembangkan mengingat pelaku rata-rata masih dibawah umur ,” ucapnya.

Untuk modus, Kapolres menjelaskan, pelaku mendorong motor yang terparkir kemudian dicoba mana yang kunci stang namun sial bagi yang tidak kunci stang, itulah yang didorong.

“ Motif hanya untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam hal menukar hasil curian dengan ganja ,” jelasnya.

Soal penanganan hukum kepada 4 pelaku, Kapolres memaparkan, tindakan hukum harus dihormati cuma perlakuan yang berbeda, pihaknya akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) ,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, ke-4 pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” imbuhnya.

Adapun 8 unit sepeda motor tersebut diantaranya, 3 unit Honda Beat Stret, PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 An. Sepnat Kapiska, PA 3961 RU nomor rangka MH1JM8212MK206650 An. Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842 An. Martinus Nawipa, Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 An. Arnold Hamokwarong, Yamaha Vixion PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374, Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930, Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746 serta 1 unit motor Yamaha Jupiter PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 An. Pemerintah Kota Jayapura.(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *