Kilaspapua, Sentani – Penyidik Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan,(Jambret) di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura. Pelakunya, RA (33) ditangkap di salah satu kamar Hotel Numbay dok V Kota Jayapura, senin (9/12/2024).
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari didampingi Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangburaro, SH, Kanit Reskrim, Aiptu Frengki Pangkali,S.H dan Tokoh Masyarakat, Anton Maring pada Press Conference dihalaman Mapolsek Sentani Timur mengatakan, Pelaku ditangkap setelah keberadaannya terlacak di salah satu kamar Hotel Numbay dok V Kota Jayapura. Dari informasi itu, anggota menuju lokasi lalu menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti ganja berjumlah 16 bungkus kecil ganja kering, 2 bungkus plastik ukuran sedang, 3 plastik ganja terbuka, Kunci “T” dan barang hasil rampasan korban ,” katanya, Rabu (11/12/2024).
Terungkap kasus ini, Kapolsek menjelaskan, ketika korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIT. Korban, A (21), saat itu tengah dalam perjalanan menuju Abepura menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Saat melintasi tikungan Jembatan Kampung Harapan, tas samping korban dirampas oleh pelaku. Tas tersebut berisi dua unit handphone (iPhone 13 dan Oppo A3S), uang tunai Rp1 juta, STNK, serta kartu identitas. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka lecet di tangan dan kaki ,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku RA diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan pada Tahun 2011 dan 2021. Setelah bebas pada Mei 2024, pelaku kembali melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di berbagai lokasi, termasuk di pertigaan SPN Dok 9, Pasar Inpres Tanjung Ria, Kampung Nendali, dan Skyland.
“ Motifnya kebutuhan ekonomi, kecanduan ganja, dan konsumsi miras. Pelaku juga diketahui berencana menjual ganja ke wilayah Sarmi dengan harga Rp50 ribu untuk paket kecil dan Rp1 juta untuk paket besar ,” tambahnya.
Kapolsek juga menyebutkan, pelaku RA diduga tak hanya sebagai pelaku jambret, tetapi juga pengedar ganja aktif yang beroperasi di wilayah Kampung Harapan dan sekitarnya. Penyelidikan masih akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba yang lebih luas.
“ Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dimana Polsek Sentani Timur akan berkoordinasi dengan Polsek Jayapura Utara, terkait enam laporan jambret lainnya dengan modus serupa ,” sebutnya.(Redaksi)