Kilaspapua, Sentani- YM, Buronan Lapas Narkotika Klas II A Doyo berhasil ditangkap oleh Polisi dari Satuan Narkoba Polres Jayapura pada tanggal 17 Januari 2022. YM menjadi buronan setelah kabur dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,(DPO) sejak tanggal 10 Mei 2021. Kini, YM (29) diserahkan kembali ke Lapas guna menjalani masa tahanannya.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, KBO Sat Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH dan Kasie Humas Iptu Iwan SE, mengatakan, Penyerahan YM, langsung diterima Kalapas Kelas II A Jayapura (Doyo Baru), Samaludin Bogra, Bc.I.P., S.IP.
“ YM (29) ditelah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus narkotika, namun kabur dari Lapas Narkotika Doyo Baru pada tanggal 10 Mei 2021, setelah hampir setahun pelariannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku kembali dikasus yang sama yakni, kepemilikan narkotika jenis ganja kering dengan barang bukti sebungkus plastik bening berukuran sedang seberat 24,45 gram,” katanya, Kamis (20/1/2022).
Menurut, Kapolres bahwa, tertangkapnya YM berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa adanya tindak pidana narkotika di Kampung Harapan Sentani Timur, setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui pelaku merupakan salah seorang DPO Lapas Narkotika yang diketahui kabur sejak tahun lalu. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan ganja yang disimpan didalam bungkus plastik ukuran sedang, kemudian setelah berkoordinasi dengan pihak lapas ternyata benar bahwa pelaku merupakan salah satu DPO, sehingga kami menyerahkannya kembali ke Lapas.
“ Untuk kasus kepemilikan ganja tetap kami proses tentunya berkoordinasi dengan pihak Lapas, sehingga YM dijerat pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara” ungkapnya.
Sementara itu, Kalapas Narkotika kelas II A Jayapura Samaludin Bogra, Bc.I.P., S.IP mengucapkan terima kasihnya kepada pihak kepolisian khususnya Polres Jayapura terima kasih bantuan dari rekan – rekan Kepolisian atas penangkapan DPO kami. YM ini lari pada tanggal 10 Mei 2021, 2 hari menjelang Idul Fitri, mereka merencanakan pelarian pada saat warga binaan lain hendak melaksanakan sholat Maghrib dilanjutkan Isya dan Tarawih sekitar pukul 18.00 Wit (malam). Jadi momen ini mereka manfaatkan saat petugas lengah sehingga 7 orang berhasil kabur, alhamdulilah sebelumnya kami telah menangkap 2 orang dibantu juga pihak Kepolisian terhitung sudah 3 yang tertangkap.
“ Jadi yang bersangkutan ini sebelumnya sedang menjalani hukuman di kasus yang sama, dengan masa hukuman 6 tahun penjara sampai di tahun 2026,”ucapnya.(Redaksi)