Kilaspapua,Yapen- Tiga dinas di Pemerintahan Kepulauan Yapen menerima reward atau penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Papua. Penyerahan itu diterima langsug oleh Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi B.Sc, S.Sos, M.BA. Penyerahan reward itu diberikan atas prestasi terhadap penilaian predikat kepatuhan tinggi tahun 2019 dari Ombudsman RI Perwakilan Papua yang digelar di Kantor Bupati Kepulauan Yapen. Berdasarkan, penilaian Ombudsman RI perwakilan Papua nilai tertinggi diduduki dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,(DPM-PTSP) dengan jumlah 92,70, diurutan kedua ditempati dinas pariwisata, Pemuda dan Olahraga,(Dispora) dengan jumlah 83,50 sedangkan diposisi ketiga ditempati dinas perhubungan.
Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi B.Sc, S.Sos, M.BA kepada wartawan mengatakan,dengan diberikannya penilaian kepada 3 OPD atau dinas itu. Itu membuktikan bahwa, pelayanan publik secara keseluruhan di Kepulauan Yapen telah maksimal khususnya di- 3 OPD tersebut.
“ Diharapkan, 3 OPD itu mampu mempertahankannya lagi dan dapat diikuti oleh OPD lain,” katanya, senin (10/2/2020).
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif mengungkapkan bahwa, dari hasil penilaian yang dilakukan pada tahun 2019 kepada 14 OPD di Pemkab Kepulauan Yapen, 3 OPD dinyatakan masuk kategori zona hijau sedangkan, 9 OPD lain nya berada di Zona kuning sementara, 2 OPD masih dalam zona merah. Diminta agar pelayananya terus di dorong sehingga memaksimalkan standar pelayanan.
Menurutnya, standar pelayanan ini bukan hanya berhubungan langsung dengan masyarakat tetapi antar OPD yang dimaksudkan memberikan pelayanan maksimal sehingga dapat meminimalisir mal administrasi,atau penyimpangan dan perbuatan melebihi wewenang.
” SOP adalah program Ombudsman dalam rangka pencegahan, karena akan memproteksi teman-teman memberikan pelayanan tapi juga menegakkan hukum bagi penerima layanan” tegasnya.
Ditambahkannya, jika 2 OPD yang masih berada di zona merah belum menunjukkan perubahannya maka, akan berpengaruh kepada DAU karena temasuk dalam RPJMN hingga 2023. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen diharapkan dapat mendorong serta meningkatkan pelayanan publik pada OPD yang masih berada di zona merah dan zona kuning menuju ke zona hijau,” tambahnya.(Andre)