Kilaspapua,Yapen- Pelaksana Tugas,(Plt) Kepala dinas lingkungan hidup Kepulauan Yapen, Drs. Robert Bless MM menyebutkan bahwa, TPS (Tempat Pembuangan Sampah ) yang berlokasi di Kampung manaini Distrik Yapen Selatan hingga saat ini masih dipalang oleh pemilik hak ulayat sehingga menyebabkan terjadinya, penumpukan sampah di TPS tersebut.
“ Terkait aksi pemalangan itu, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemilik hak ulayat dan hasilnya pemilik hak ulayat menolak memberikan lokasi itu kepada Pemerintah daerah untuk dijadikan TPS bahkan mereka juga menolak disewa,” katanya saat dikonfirmasi Kilaspapua. Com diruang kerjanya,senin (10/2/2020).
Masih katanya, memang sebelumnya telah dibangun TPS di lokasi milik keluarga Wayoi berlokasi di KPR Dusun kampung manaini yang tertuang dalam perjanjian dengan Dandim 1709 yang sebelumnya hingga PON 2020, namun hingga informasi ini diturunkan, pihak keluarga pemilik hak ulayat tersebut menarik lokasi tersebut. Maka terkait itu, dihimbau kepada semua masyarakat di dalam kota Serui untuk membuang sampah di lokasi TPS pasar aroro iroro,” katanya.(Andre)