Kilaspapua, Sentani – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah,(Bapemperda) DPRK Jayapura, Sihar Tobing menyebutkan, dari 4 raperda yakni, 3 dari legislative dan 1 eksekutif namun yang ditetapkan hanya 1 raperda.
“ 3 raperda usulan legislative masih perlu pendalaman lagi yakni, raperda tentang kewenangan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan otsus, raperda perlindungan dan pengelolaan Kawasan danau Sentani dan raperda tentang pencegahan perkawinan anak usia dini. Itu membutuhkan kajian ,” sebutnya kepada wartawan usai penyampaian pandangan fraksi diaula DPRK Jayapura, Jumat (11/4/2025).
Kalaupun ada, sambungnya teman-teman dewan berpendapat di fraksi seperti fraksi Nasdem menyatakan bahwa terlalu lama. Pertanyaannya, lamanya dimana ?. Inikan baru pembahasan 3 bulan.
“ Kita kalau buat raperda itu bukan lihat waktu melainkan melihat kualitas. Makanya, 3 raperda yang tidak ditetapkan itu akan didalami bahkan dikaji lagi agar bisa ditetapkan ditahun anggaran 2025 ini ,” ujarnya.
Sihar menjelaskan, soal raperda dari eksekutif tentang kepariwisataan. Kita sudah lakukan pembahasan dan memang layak untuk ditindaklanjuti sehingga ditetapkan. Kita sudah lakukan itu pada pandangan fraksi ,” jelasnya.(Redaksi)