Kaji Kesesuaian Tata Ruang, Kabupaten Jayapura Tinjau Kembali RTRW 

oleh -365 views
Suasana konsultasi Publik I penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah,(RTRW) Kabupaten Jayapura.(Foto. Tinus)

Kilaspapua, Sentani- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas PUPR Kabupaten Jayapura menggelar Konsultasi Publik 1 ( KP 1 ) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Jayapura di Aula lantai ll kantor Bupati Jayapura, Selasa (21/6/2022).

Kegiatan ini sebagai bentuk Kabupaten Jayapura melaksanakan Peninjauan Kembali ( PK ) RTRW Kabupaten Jayapura untuk mengkaji kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan ruang untuk pembangunan, serta realisasi pemanfaatan ruangnya dan telah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan revisi RTRW dari Menteri ATR / Kepala BPN.

Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro dalam sambutannya mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028 , dalam implementasinya telah mengalami perubahan baik dari aspek lingkungan strategis maupun dinamika internal yang berimplikasi terhadap ketidaksesuaian antara rencana dengan kebutuhan perwujudan ruang di lapangan, serta perubahan regulasi ditingkat pusat dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan regulasi turunannya berimplikasi terhadap arahan penataan ruang.

” Kabupaten Jayapura merupakan pintu gerbang atau wajah Papua , hal ini didukung adanya bandara dan pelabuhan di Kabupaten Jayapura . Penyusunan RTRW ini harus benar – benar berbasis mitigasi bencana untuk menjamin kelangsungan hidup dan keselamatan masyarakat Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Wakil Bupati mengaku sangat mengapresiasi sumbangsih peserta berupa usulan dan informasi dalam penyusunan revisi RTRW . Sementara arahan dari pemerintah provinsi yang disampaikan oleh Mirwan Gani dari Bappeda Provinsi Papua , perlu memastikan keselarasan antara RTRW Kabupaten Jayapura dengan RTRW Prvoinsi Papua untuk menghindari tumpang tindih , peningkatan konektivitas atau aksesibilitas , percepatan Pelabuhan Depapre yang terintegrasi dengan kawasan industri , pengelolaan danau Sentani , serta meninjau kembali perijinan perkebunan yang sudah tidak berproduksi , dan pusat pertumbuhan baru yang memperhatikan keberlanjutan perlindungan lingkungan.

Maka itu, Wabup meminta untuk mendorong integrasi peta wilayah adat dalam RTRW dalam penyusunan arahan kebijakan dalam penyelenggaraan penataan ruang secara partisipatif dan inklusif .

Sekedar diketahui bahwa, kegiatan Focus Group Discussion ( FGD ) dan Konsultasi Publik 1 dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi , OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura , instansi vertikal , perwakilan Lembaga Masyarakat Adat atau Dewan Adat Papua , Perguruan Tinggi , Gugus Tugas Masyarakat Adat ( GTMA ) Kabupaten Jayapura , Mitra Pembangunan Papua : NGO atau CSO , serta Organisasi Profesi. (Tinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *