Klaim Sosialisasi Penerimaan Pajak Air Sudah Dilakukan, Edi Susanto : Sesuai UU No.28 Tahun 2009 Dan Perda No. 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

oleh -666 views
oleh
Kepala Badan Pendapatan Daerah,(Bapenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto

Kilaspapua, Sentani- Kepala Badan Pendapatan Daerah,(Bapenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengklaim bahwa, sosialisasi penerimaan pajak air tanah sudah dilakukan. Hal itu terlihat dari pembayaran pajak air tanah oleh pelaku usaha, industry dan perhotelan setiap bulannya.

Menurut Edi bahwa, pemungutan pajak air tanah tertuang didalam UU No.28 tahun 2009 serta Perda No. 7 Tahun 2012 tentang pajak daerah dijelaskan bahwa, penggunaan air bawah tanah atau bawah tanah bagi usaha, industry dan perhotelan dikenakan pajak.

“ Pemungutan pajak yang dilakukan bukan semata-mata untuk menarik pajak, tetapi lebih menjaga keseimbangan bumi. Kalau terlalu dieksporasi airnya, maka akan terjadi penurunan sehingga dilakukan pembatasan-pembatasan dengan cara menerapkan pajak air tanah,” ucapnya saat ditemui di Halaman Kantor Bupati Jayapura, Sabtu (18/3/2023).

Lanjut Edi, untuk kena pajak itu bervarisi. Kalau untuk industry kecil dikenakan tarif sesuai aturan yang berlaku.

“ Berbeda hotel dengan usaha lainnya, hotelpun tidak semua sama pajaknya contohnya, hotel melati dengan hotel bintang 5 pajaknya tidak sama,” ujarnya.

Edi menjelaskan, UU ini sudah berlaku sejak tahun 2009 bahkan setiap tahunnya ada penerimaan pajak air tanah.

“ Lain hal jika rumah tangga tidak dikenakan pajak. Jadi pajak air tanah bukan untuk sumur rumah tangga tetapi untuk usaha, industry dan perhootelan apalagi ini berlaku diseluruh Indonesia,” jelasnya.(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *