Kilaspapua, Sentani- Obhe Helebhey Sereh ditetapkan sebagai rumah Restorative Justice di Kabupaten Jayapura. Peresmiannya dilakukan oleh Kajati Papua, Witono, S.H, M.Hum bersama Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo dan Ondofolo kampung Sereh, Yanto Eluay, Rabu (20/12/2023).
Kajati Papua, Witono, S.H, M.Hum kepada wartawan usai peresmian mengatakan, setelah diresmikan, rumah Restorative Justice kedepannya akan digunakan sebagai tempat penyelesaian kasus-kasus pidana umum sesuai kriterianya.
“ Misalnya kasus penganiayaan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun kemudian ditempuh perdamaian. Disitu, jaksa penuntun umum tidak melanjutkan atau tidak mengindahkan perkara tersebut ,” katanya.
Lanjut Kajati, adanya perdamaian dari tokoh-tokoh adat, masyarakat kemudian dianalisa oleh jaksa sehingga perkara itu bisa dihentikan.
“ Intinya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun ditambah adanya perdamaian. Ini juga sebagai bentuk melindungi korban dan tersangka ,” ucapnya.
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengharapkan, peresmian rumah Restorative Justice kedepan bisa terimplementasi dengan baik.
“ Langkah awal diminta agar ini disosialisasikan dulu dengan menghadirkan seluruh ondofolo, kepala suku dan masyarakat luas sehingga jelas keberadaan sekaligus peran rumah Restorative Justice di Obhe Helebhey Sereh ,” harapnya.
Triwarno juga minta agar seperti apa persoalan hukum yang dihentikan, termasuk penghentikan penuntunan dipidana ringan syaratnya apa ?. Itu kita akan sosialisasikan dengan narasumber langsung dari Kejaksan, sehingga benar-benar Restorative Justice dan penandatangan nota kesepahaman membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat terutama menjunjung tinggi harkat dan martabat serta penerapan hukum adat di Kabupaten Jayapura,” pintanya.(Redaksi)