Kilaspapua, Sentani – Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah,(Bappenda) Kabupaten Jayapura, Jimmy Yoku menyebutkan, pelaku usaha diminta melaporkan pendapatan usahanya setiap bulannya ditengah pemberlakuan efisiensi.
“ Pelaku usaha wajib memberikan laporan pendapatannya setiap bulannya ke Bappenda ditengah efisiensi saat ini. Jika memang sepi, itu harus laporkan setiap bulannya. Jika tidak melaporkan, justru Pemerintah menggangap usahanya ramai terus ,” sebutnya kepada media ini diruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).
Jimmy menjelaskan, laporan yang sudah dilaporkan ke Bappenda akan ditellah lagi dengan cara turun lapangan seperti, melihat, memantau untuk melihat kebenaran laporan yang disampaikan.
“ Jangan sampai lapornya sepi padahal ramai. Jadi, semua ada ketentuan. Ini salah satu langkah kepada pelaku usaha ditengah efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah ,” jelasnya.
Saat ini, sambung Jimmy sudah ada beberapa usaha yang melapor seperti, laundry bahkan ada usaha lainnya yang telah tutup. Tentunya disituasi saat ini pemberlakuan efisiensi, kami memberikan dispensasi kepada pelaku usaha asalkan melaporkan pendapatan usahanya setiap bulan ,” ujarnya.(Redaksi)