Turun Lapangan, Bappenda Banyak Temukan Pelaku Usaha Dari Doyo Hingga Sentani Belum Membayar Pajak

oleh -914 views
Petugas Bappenda saat menempelkan stiker KPK dihotel Ratna Indah karena menunggak pajak saat turun lapangan kemarin.(Dok. Bappenda Kabupaten Jayapura)

Kilaspapua, Sentani – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah,(PAD), Badan Pengelola Pendapatan Daerah,(Bappenda) Kabupaten Jayapura turun lapangan.

Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah,(Bappenda) Kabupaten Jayapura, Jimmy Yoku saat diwawancara media ini diruangan kerjanya mengatakan, turun lapangan dilakukan untuk pendataan wajib pajak baru pada awal-awal tahun ini sekaligus menyampaikan surat ketetapan pajak bagi wajib pajak maupun surat ketetapan kontribusi. Itu diberikan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar.

“ Selain itu, kami juga melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang tertunda. Ada beberapa hal ditemui dilapangan dan ternyata banyak pelaku usaha diwilayah Kabupaten Jayapura ini khususnya sepanjang doyo hingga Sentani belum membayar pajak padahal telah mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). Kewajiban membayar pajak daerah diatur UU No.1 Tahun 2022  ,” katanya, Rabu (12/3/2025).

Menindaklanjutinya, Jimmy menjelaskan, pihak mengambil langkah penertiban kepada sejumlah pelaku usaha, salah satu hotel Ratna Indah.

“ Sebelumnya, kami sudah menyampaikan pemberitahuan dan pernyataan agar membayar pajak mengingat tunggakan pajaknya sudah 2 – 3 tahun. Makanya kami melakukan penertiban, caranya menempelkan stiker KPK sebagai informasi agar membayar kewajibannya. Itu yang kami lakukan dibeberapa wajib pajak, kemarin itu kami lakukan di Hotel Ratna Indah dengan menunggak pajak senilai Rp 70 juta ,” jelasnya.

Selain itu, Jimmy membeberkan, ada juga hotel Elohim di Hawai belum melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai data. Mereka berjanji-janji tapi belum membayar.

“  Kami sudah melakukan pendekatan tetapi mereka tetap belum melaksanakan kewajibannya apalagi telah menunggak cukup lama beberapa tahun ke belakang. Bila belum ditindaklanjuti, maka kami akan turun lapangan melakukan penertiban sekaligus menempel stiker KPK ,” bebernya.

Jimmy mengungkapkan, baru 1 usaha hotel ditempelkan stiker KPK. Bila tetap tidak melakukan kewajibannya maka usaha lain tidak menutup kemungkinan akan ditempelkan stiker KPK.

“ Bukan usaha hotel saja dilakukan tetapi mencakup kafe , restoran hingga tempat karoke ,” ungkapnya.

Pajak Rumah Sewa

Jimmy menjelaskan, rumah sewa kini juga telah diwajibkan membayar pajak. Hal itu sesuai UU baru menyatakan bahwa, rumah sewa 1 pintu harus bayar pajak sementara UU lama 10 pintu.

“ Revisi UU rumah satu pintu maka diwajibkan membayar pajak hotel. Maka itu kepada pemilik usaha rumah sewa diminta aktif membayar pajak setidaknya ada kontribusi wajib kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura apalagi pengumpulan ini dilakukan sebagai wujud pembangunan yang dilakukan diwilayah Kabupaten Jayapura apalagi ditengah efisiensi anggaran ini justru PAD sebagai tulang punggung pembangunan ,” jelasnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *