Pembangunan Pagar Sekolah Paud Dan TK Yayasan Filadelfia Tak Memiliki IMB , Ini Kata Ketua DPRD Yapen

oleh -1,998 views
oleh
Pagar yang telah dibangun disekolah Paud dan TK Yayasan Filadelfia tak memiliki IMB, Kini jadi sorotan DPRD Yapen.(Foto. Andre)

Kilaspapua, Yapen- Untuk menyelesaikan izin mendirikan bangunan,(IMB) pembangunan pagar sekolah PAUD dan TK Yayasan Filadelfia maka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten  Kepulauan Yapen menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumat (10/7/2020). Tujuan membahas permasalahan pembangunan pagar sekolah PAUD dan TK Yayasan Filadelfia.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanis G Raubaba, S.Sos saat dikonfirmasi Kilaspapua.COM mengatakan, pihaknya mengundang beberapa dinas antara lain, PUPR, Satpol PP, Bappeda Kepulauan Yapen, serta pengurus yayasan Filadelfia terkait beberapa pembahasan seperti pembangunan pagar sekolah yang tidak memiliki izin membangun.

“ Hal itu bertentangan dengan Perda No. 15 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW Kepulauan Yapen 2012 – 2032)  yang menjelaskan bahwa untuk wilayah perkotaan harus 30% masuk sebagai RTH atau Ruang Terbuka Hijau,” katanya.

Lanjutnya, hal ini perlu diketahui oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga dalam hal membangun harus mengikuti Perda yang telah ditetapkan.

Dia mengakui bahwa, Pemda telah memberikan izin membangun sejak 2017 guna membangun PAUD dan TK Filadelfia, tetapi khusus untuk pagarnya tidak termasuk. Hal ini yang menyebabkan, pihaknya memanggil Yayasan serta Pemerintah daerah melalui instansi terkait.

“ Dalam rapat tersebut akhirnya disepakati sebuah hasil yakni, diberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk segera berkoordinasi dengan PUPR, dan Bappeda  guna menyelesaikan proses administrasinya, karena letak lokasi sekolah itu berada di pinggir jalan sehingga menurutnya perlu dilindungi dengan pagar,”ujarnya.

Diharapkan, kedepannya tidak boleh lagi ada bangunan disepanjang RT RW yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 15 tahun 2013 tersebut,”harapnya.

Sementara itu, Dewan Pendiri Pendidikan Yayasan Filadelfia selaku gembala Jemaat GBI Filadelfia Serui, Pdt. Rifinus Kadang, S.Th menjelaskan bahwa,  Dia mengapresiasi apa yang telah digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen bahwa pembangunan pagar sekolah PAUD dan taman kanak-kanak Yayasan Filadelfia tetap dibangun, bahkan tidak hanya di depan tetapi disekeliling sekolah, yang akan berguna untuk melindungi anak-anak serta melindungi fasilitas pendidikan yang ada di Yayasan tersebut.

Soal rancangan RTRW, sambungnya, akan ada satu revisi, yaitu mulai batas dari pagar sekolah dengan taman odo sampai dengan arah jam kota Serui.

Menurutnya, saat ini masyarakat secara umum belum memahami batasan-batasan dari ruang terbuka hijau di Kabupaten Kepulauan Yapen, maka, dia berharap agar ada sosialisasi tentang RT RW disepanjang ruang terbuka hijau tersebut.

” Saya percaya dengan adanya pertemuan tadi, dapat menjadi masukan kepada pihak Pemda supaya ada kejelasan kepada masyarakat karena masyarakat juga tidak mengerti dimana saja yang dimaksud ruang terbuka hijau,”ucapnya. (Andre)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *