Kilaspapua, Jayapura- Badan Narkotika Nasional ,(BNN) Papua terpaksa mengamankan 2 pengedar shabu saat akan bertransaksi dirumahnya yang berada diseputaran Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin tanggal 29 Juni 2020 lalu.
Kepala BNN Papua, Brigjen Pol. Jackson Lapalonga kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers di BNN Papua mengatakan, kedua pelaku kini telah diamankan oleh BNN Papua bidang pemberantasan bersama barang bukti dengan masing – masing seberat 137 Gram shabu milik pelaku berinsial ZK dan shabu seberat 10 Gram milik pelaku berinisial FS,” katanya,Jumat (10/7/2020).
Dia mengatakan, shabu yang beredar saat ini di Papua, lebih khusus yang di miliki oleh kedua tersangka itu rata-rata berasal dari pulau Sumatra tepatnya dari Provinsi Kepulauan Riau.
“ Selain dari sumatra, barang haram jenis shabu sabu juga biasanya di datangkan oleh para bandar yang di Papua, dari Kalimantan, Surabaya dan juga Makasar,” ujarnya.
Ditambahkannya, diketahui dua pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan kelas II Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, bahkan salahsatu tersangka berinisial FS ternyata napi Asimilasi yang dibebaskan karena Pandemi Covid- 19 di Indonesia melalui kebijakan Menteri Kemenkumham Republik Indonesia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan badan maksimal selama 20 tahun penjara,” tutupnya.(Andik)