Polres Mimika Berhasil Mengungkapkan Kasus Menonjol diwilayah Hukumnya Selama Bulan Agustus Tahun 2020, Apa Saja Kasusnya ?

oleh -585 views
oleh
Kapolres Mimika saat menunjukkan barang bukti shabu dari kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap.( Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Jajaran Polres Mimika dibawah kepimpinan, AKBP I Gusti Gde Era Adinatha,S.IK berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol diwilayah hukumnya selama bulan Agustus tahun 2020. Dalam press conference di Kantor pelayanan Mapolres Mimika, dibeberkan kasus tersebut antara lain, Tindak Pidana Narkoba dan Tindak Pidana Kriminal terkait Curanmor, Pencurian dengan pemberatan, Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa, Penemuan Mayat dan Pencurian Dengan Kekerasan, Rabu (1/9/2020).

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adinatha,S.IK menyampaikan tentang Pengungkapan Kasus Menonjol yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Mimika selama bulan Agustus 2020.

Menurutnya,  dalam kurun waktu 1 (satu) bulan Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 4 pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial A.S.M(39), M.S(24), A(39), M.I.A(32), dan 3 pelaku penjual Minuman keras jenis Sopi yang berinisal M.E alias Atta(47), D.I.G.T(50) dan A.V alias Vino(40).

Dari tangan 4 orang tersangka Narkotika tersebut, Polres Mimika berhasil mengamankan 41 buah Plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 51,66 gram, 1 buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 0,73 Gram, 1 Set peralatan alat isap Sabu, 1 buah plastik klip bening berisikan Tembakau Sintetis yang diduga mengandung Narkotika golongan I seberat 10,20 Gram,”ungkapnya.

Lanjutnya, masing-masing pelaku kami amankan pada 4 (empat) lokasi berbeda yakni Jln. Leo Mamiri kami berhasil mengamankan tersangka inisial ”A” pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 19.00 Wit dengan barang bukti sebanyak 2 (dua) Plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 2,36 (dua koma tiga enam), dari hasil pengembangan pengungkapan kemudian ditemukan TKP ke 2 (dua) yakni TKP Jln. Hasanuddin Gang Semangka Irigasi Timika dan berhasil mengamankan barang Bukti sebanyak, 37 (tiga puluh tujuh) Plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu seberat: 48,58 (empat puluh delapan koma Iima puluh delapan), Sehingga total barang bukti Narkotika jenis shabu yang kami amankan dari tersangka inisial “A” sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) paket dengan total berat : 50,94 (Iima puluh sembuan koma Sembilan puluh empat) gram.

“ Lokasi ke 3 berada di Jln. Budi Utomo Timika, kami berhasil mengamankan tersangka inisial A.S.M yang berperan sebagai kurir pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 pukul 11.00 VVIt dengan barang bukti sebanyak, 1 (satu) Buah plastik bening isi tembakau jenis sintetis yang diduga mengandung narkotika golongan I seberat 10,20 (sepuluh koma dua puluh) gram,”ujarnya.

Kemudian, sambungnya,  dari pengembangan diketahui ada pemilik barang dan kami berhasil mengamankan tersangka inisial M. S sebagai pemilik barang.

Dan teakhir, kami berhasil mengamankan tersangka inisial M.I.A pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 pukut 19.00 Wit dengan barang bukti sebanyak, 2 (dua) Plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) Plastik klip bening kecil berisikan Narkotjka jenis ganja seberat 0.73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram, 1(satu) set peralatan alat isap Sabu di Jln. Epo Keperapoka Timika.

Sedangkan dari tangan 3 orang tersangka penjual Minuman keras jenis Sopi, Polisi berhasil mengamankan 9 Kantong plastik berisikan Minuman Keras jenis Sopi sebanyak 18,6 liter dan 4 Buah Ember besar berisikan minuman beralkohol jenis Tuak sebanyak 108 liter.

Masing-masing pelaku juga kami amankan pada 3 (tiga) lokasi berbeda yakni, Jln. Papua I belakang SMAN 1 Timika, Jln. Cendrawasih Pasar SP 2 Timika dan Jln. SP 1 Jalur I Timika.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, beberapa minggu lalu dari Wilayah Mimika Timur yang dipimpin Kapolsek juga telah berhasil memusnahkan 4 TKP pembuatan Miras lokal jenis Sopi.

Untuk tersangkanya sendiri pun belum ditemukan dikarenakan Tim masih kesulitan dalam akses masuk, mengingat tempat produksinya yang berada di dalam hutan dan harus menyebrangi sungai.

Kapolres juga mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan dari penyidik, narkoba jenis Sabu didatangkan dari wilayah Sampang Madura. Saat ini kami Polres Mimika bekerjasama dengan Kepolisian Sampang untuk ikut mengembangkan temuan ini.

Selain itu Kapolres juga membeberkan terkait Perkembangan Kasus Meninggalnya Pasangan Suami Istri Setelah Mengkomsumsi Minuman Beralkohol Di Sp 1 Timika, Kapolres mengatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) saksi TKP, Telah dimintakan Visum Et Repertum mayat dan telah dilakukan penyitaan sisa minuman dari TKP

Selanjutkan Kapolres menambahkan bahwa selama bulan Agustus 2020 terdapat 4 (empat) Crime Indek (Indek Kejahatan) di Polres Mimika yaitu Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan pemberatan (Curat), Kejahatan terhadap nyawa dan atau penganiayaan, dan Penemuan mayat.

Terkait Curanmor, jumlah Tersangka yang diamankan sebanyak 2 (dua) orang dengan inisial YT dan LW, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 13 (tiga belas) Unit Sepeda Motor berbagai merek.

Modus operandi yang digunakan YT dan LW yaitu mengambil Sepeda Motor yang terparkir di depan rumah atau pinggir jalan tanpa mengunci stang, kemudian pelaku mendorong Sepada Motor ke tempat yang aman lalu memotong kabel kunci kontak untuk menghidupkannya.

Berikutnya terkait Curat, untuk jumlah tersangka terkait Pencurian dengan pemberatan yang diamankan sebanyak 3 (tiga) orang dengan inisial AG, DB, dan BG.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 6 (enam) unit diantaranya berupa satu unit HP Vivo, 1 (satu) batang linggis, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dan 3 (tiga) unit alat musik berupa Keyboard.

Sudah ada tiga tempat yang menjadi tempat beraksi pelaku diantaranya Gereja Maranatha, Gereja Viodolorosa dan Gereja Iren. Dimana pelaku melakukan aksinya dengan mencungkil jendela menggunakan linggis pada malam hari dan mengambil barang-barang tersebut untuk kemudian menjualnya Kembali.

Kemudian mengenai tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang diamankan sebanyak 1 (satu) orang dengan inisial MI dengan barang bukti berupa satu buah Parang. Pelaku menikam korban dibagian rusuk kiri dikarenakan emosi sesaat yang diakibatkan karena korban merebut penumpang ojek saat di pangkalan ojek Celebes Timika.

Terakhir soal penemuan mayat dengan berinisial SFL di Jalan Sa’da Sp 1 pekarangan atau tepatnya di belakang rumah korban dengan barang bukti satu lembar pakaian yang digunakan korban, 1 (satu) lembar celana yang digunakan korban dan seutas tali tambang berukuran 210 Cm.

Kami sudah mengambil langkah-langkah antara lain melakukan olah TKP, Pra Rekon sebanyak 3 (tiga) kali, pemeriksaan saksi sebanyak 11 (sebelas) orang dan melakukan Visum Et Repertum terhadap korban serta melakukan koordinasi dengan Pusdokkes Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukannya Otopsi guna mengungkap sebab kematian korban,”tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *