Kilaspapua, Jayapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum,(Bawaslu) Provinsi Papua menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen salah satu Cawagub Papua, YB dengan pelapor Wakop Gombo.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin didampingi Kordiv penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang, Kordiv hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, Kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen pada Press Conference terkait laporan hasil pengawasan tahapan serta penanganan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 disalah satu hotel di Kota Jayapura mengatakan, penghentian laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut dilakukan sebab tidak memenuhi unsur tindak pidana ,” katanya, Jumat (11/10/2024).
Menurut Kordiv penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang bahwa, laporan itu berawal saat pasca penetapan Cagub dan Cawagub Papua tanggal 22 September 2024 oleh KPU Provinsi Papua. Dimana, Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut
“ Pada keterangan kami beberapa waktu lalu, Bawaslu mengaku menerima laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama, Wakop Gombo ,” ucapnya.
Menindak laporan, sambung Amandus kami mencek bersangkutan terkait legalitas sebagai pelapor namun tidak terpenuhi. Dimana, dia ( pelapor red) DPT nya ada di Yalimo, Papua Pegunungan sehingga laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil tetapi Bawaslu menjadikannya laporan itu sebagai informasi awal.
“ Jadi laporannya tidak diterima namun dijadikan informasi awal. Setelah itu, Bawaslu melakukan penelusuran atas informasi itu setelah sebelumnya ditetapkan lewat pleno Bawaslu Provinsi Papua ,” ujarnya.
Amandus menyebutkan, setelah dilakukan penelusuran selama 7 hari, hasilnya keluar untuk menemukan peristiwa tersebut kemudian setelah itu Bawaslu melakukan pleno untuk melihat hasil pleno tersebut yang dijadikan sebagai temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua.
“ Dari pendalaman dan kajian hukum Bawaslu Provinsi Papua, maka temuan laporan dugaan pemalsuan dokumen itu tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana pasal 184 UU 10 Tahun 2016 sehingga dihentikan,” sebutnya.(Redaksi)