Kilaspapua, Jayapura- Masa pandemi Covid-19 disaat sekarang ini secara langsung, berdampak terhadap penanganan kasus korupsi di Jajaran Kejaksaan Tinggi Papua, yang menyebabkan penanganan tidak berjalan seperti biasa sehingga yang ditangani saat ini masih kasus korupsi dengan masa yang lama, seperti, kasus dana hibah Keerom, Waropen dan lain sebagainya.
“ Ya, penanganan kasus korupsi tetap berjalan tetapi tidak berjalan seperti biasanya artinya, pekerjaan yang dilakukan mengupayakan agar mengurangi kontak langsung dengan orang-orang. Kan, banyak pekerjaan yang harus dilakukan yang tidak mesti kontak dengan orang-orang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus,(Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Alex Sinuraya saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).
Untuk kasus korupsi yang telah ditetapkan tersangkanya, seperti di Waropen, Dia menegaskan, itu kasusnya tetap berjalan tetapi disaat situasi Corona ini kita lebih memfokuskan pemeriksaan dokumen atau pemberkasan, kelengkapan berkas dan selainnya dulu.
“ Melalui itu, kita mengurangi kegiatan-kegiatan yang berinteraksi dengan orang –orang sehingga kita terhindar dari corona atau Covid-19,” tegasnya.