Kilaspapua, Sentani- Majelis Rakyat Papua,(MRP) menggelar rapat dengar pendapat dengan anggota MRP, Partai Politik, dan TNI/Polri disalah satu hotel di Kota Sentani, kamis (27/2/2020).
Ketua MRP, Timotius Murib kepada wartawan mengatakan, kami bersama MRPB, Forkopimda Provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka menyatukan persepsi dan pendapat terkait pemenuhan hak konstitusional orang asli Papua dalam rekrutmen politik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diatur dalam pasal 28 UU No.21 tahun 2001,” katanya.
Lanjutnya,MRP periode kedua telah berjuang melalui Perdasus sebagaimana dalam sambutan kemarin namun hingga saat ini Perdasus belum direalisasikan sehingga di Periode ketiga ini, kami mendorong yang tertuang didalam UU No.21 tahun 2001 tertuang dan jelas bahwa, orang asli Papua diprioritaskan bahkan MRP harus memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wakil Walikota sebagai orang asli Papua dan dikenal dan mengenal daerahnya.
“ Inilah yang dipertegas MRP melalui rapat dengar pendapat supaya pimpinan Parpol melaksanakan UU tersebut. Pada prinsipnya, mereka mendukung apa yang telah dilakukan MRP selama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MRPB, Maxi Nelson Ahoren, SE mengatakan, keputusan yang akan dihasilkan merupakan keputusan bersama antara MRP dan MRPB.
“ Pertemuan ini sangat luar biasa yang dilakukan lembaga MRP di Papua dan MRPB di Papua Barat. Keputusan yang akan kami ambil, jelas akan kami bawa ke Jakarta,” katanya.