Di Waropen, Bawaslu Papua Dan Sentra Gakkumdu Sosialisasikan Pelanggaran Pilkada  

oleh -1,039 views
oleh
Anggota Bawaslu Provinsi Amandus Situmorang SH MH saat memberi sambutan pada pembukaan sosialisasi bersama penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen.( Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen – Bawaslu Provinsi Papua bersama sentra Gakumdu mensosialisasi penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Waropen Tahun 2020,  Jumat  (14/8/2020) di Aula Hotel Merpati Distrik Ureifasei Waropen.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua divisi penindakan pelanggaran Amandus Situmorang dalam sambutannya menyampaikan,sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu ini menjadi penting agar peserta pemilu maupun instansi terkait dapat lebih memahami alur prosedur penanganan apabila ditemukan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Waropen.

“Dari pengalaman kita masih ada sektor stakeholder yang belum memahami baik alur penanganan pelanggaran selama ini. Baik itu peserta pemilu, masyarakat dalam penanganan pelanggaran itu seperti apa, sehingga kegiatan ini sangat penting dan sangat baik kita laksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang punya hak pilik, peserta pemilu, kemudian kepada instansi terkait,”ucapnya.

Amandus menjelaskan, kendala yang di hadapi saat ini adalah tentang tenggang waktu penanganan pelanggaran yang sangat mempit.

“Kendala yang dihadapi terbentur masalah waktu dalam penanganan pelanggaran dalam aturan hanya tiga hari, jadi dalam waktu tiga hati itu harus sudah melakukan klarifikasi, melakukan kajian dan melakukan rekomendasi” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa sistem pemilihan di kabupaten Waropen keseluruhannya sama, mengunakan sistem normatif Nasional atau pemungutan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS).

“Terkait dua Distrik yaitu Kirihi dan Walai yang selama ini menjadi permasalahan jadi dengan adanya sosialisasi ini dan melalui kegiatan nanti begitu juga kegiatan Parpol dan penyelenggara pemilu untuk memberikan penegasan bahwa sistem pemilihan di kedua distrik ini tidak menggunakan sistem Noken tetapi sistem normatif Nasional,” ujarnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini hadir,  Alpha Fauzan SH MH dari kajati Papua, Kompol Susanto Mote dari Polda Papua, Kapolres Waropen AKBP Suhadak, Asisten 1 Setda Waropen Jaelani, Kasipidum Kejaksaan Kepulauan Yapen Baniara Sinaga, Komisioner Bawaslu Waropen. (Rich)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *