Kilaspapua, Jayapura- Sejumlah masyarakat yang tergabung didalam Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen,(AP2KW) yang dikoordinir oleh, Robert Demianus Nikki menggelar aksi demo minta dengan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Papua segera menangkap dan menahan Bupati Kabupaten Waropen setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi 19 Milliar.
“ Ada apa Kejati Papua, tidak menangkap tersangka gratifikasi 19 Milliar jangan biarkan berkeliaraan,”. Berikut kutipan spanduk yang dibawakan saat menggelar aksi di Halaman Kantor Kejati Papua, Kamis (9/7/2020).
Sekertaris Aliansi Peduli Pembangunan, Kabupaten Waropen,(AP2KW), Robert Demianus Nikki kepada wartawan mengatakan, aksi demo damai ini meminta kepada Kejati Papua menindaklanjuti kasus gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jujur, kami sangat kecewa dengan sikap Kajati Papua yang tak menerima kami saat menggelar aksi demo guna menjelaskan sudah sejauhmana penanganannya saat ini,” katanya.
Dia menegaskan, akan kembali menanyakan kasus gratifikasi 19 Milliar dalam waktu kedepan kepada Kejati Papua,”tegasnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus,(Aspidsus) Kejati Papua,Alexander Sinuraya mengatakan, penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Waropen, YB saat ini tetap berjalan dan tidak di tunda, tetapi saat ini penyidik kejaksaan belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut di karenakan adanya kebijakan lockdown oleh Pemerintah Daerah setempat akibat Pandemi Covid- 19 yang berlangsung di Indonesia khususnya diwilayah Papua.
“Apabila wabah corona sudah berlalu, maka proses penyelidikan akan di lanjutkan dengan agenda pengumpulan data yang akurat, dan akan berlanjut kepada pemanggilan yang bersangkutan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kejaksaan tinggi papua,”ucapnya.
Dari pantauan dilokasi, aksi demo berlangsung kurang lebih dua jam dari pukul 12 siang sampai 15.00 atau jam tiga sore, para pendemo langsung membubarkan diri dengan tertib dan aman, walaupun sempat kecewa karena tidak menemui langsung Kajati Papua guna menyampaikan maksud dan tujuan mereka datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Papua.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan YB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 19 Milliar pada saat menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan tahun 2018.(Andik)